Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku: Mendingan, Tidak Ada Penegakan Hukum Di Wilayah Tambang Emas Ilegal Kalau Markus CS Tidak Di Tangkap

- Publisher

Saturday, 3 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Namlea- Aktifitas Yang di lakukan Markus CS mendapatkan perhatian serius dari Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan, Pasalnya, menggunakan Eksavator untuk pekerjaan Aktivitas di Tambang Emas Ilegal terkesan menabrak aturan dan sangat mengecewakan Tentang lingkungan Hidup.

Dari segi pandangan aturan, Eksavator yang beroperasi tentunya harus memiliki izin Galian C, apa lagi aktifitas yang di lakukan di wilayah pertambangan Emas Ilegal di Desa Wamsaid Jalur B tentunya ini menjadi Padangan yang kotor kalau di cermati Dengan kacamata Hukum. Sabtu (03/05/2025).

Kepada media, Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan mengatakan, Polda Maluku dan Polres Buru, mendingan Hentikan penegakan Hukum di Negri Bupolo terkususnya kasus-kasus yang berkaitan di Tambang emas Ilegal Gunung Botak.

“Hukum itu diberlakukan hanya sekedar peralihan isu dan di sangsikan hanya untuk para selens dan klinik serfis, sementara para Big Bos Boher dijadikan patner, ini sangat mencoren dan merobek nama baik institusi Penegak Hukum itu sendiri jika Markus CS tidak di tangkap atas Aktifitas yang menggunakan Eksavator di tambang ilegal”, Tegas Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku.Rizki Rumadan.

Dirinya juga mengatakan Disisi lain Polres Buru terkesan Takut Kepada Haji Markus, Sehingga Segalah Bantuk Aktifitas yang dilakukan Hj. Markus di jalur B Desa Persiapan Wamsait tambang Emas Gunung Botak selalu bebas dan aman-aman saja tanpa ada intervensi Hukum.

“Banyak Kasus yang tak pasti proses Hukumnya di wilayah pertambangan emas Ilegal yang Dilakukan Polres Buru, yang membuat publik bertanya tanya, Ada apa dibalik semua ini!!!, bahkan sampai ada yang menilai ini sengaja di biarkan untuk kepentingan memperkaya oknum-oknum tertentu”, tutupnya. (IM-03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT