Infomalukunews.com,Namlea- Aktifitas Yang di lakukan Markus CS mendapatkan perhatian serius dari Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan, Pasalnya, menggunakan Eksavator untuk pekerjaan Aktivitas di Tambang Emas Ilegal terkesan menabrak aturan dan sangat mengecewakan Tentang lingkungan Hidup.

Dari segi pandangan aturan, Eksavator yang beroperasi tentunya harus memiliki izin Galian C, apa lagi aktifitas yang di lakukan di wilayah pertambangan Emas Ilegal di Desa Wamsaid Jalur B tentunya ini menjadi Padangan yang kotor kalau di cermati Dengan kacamata Hukum. Sabtu (03/05/2025).
Kepada media, Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku. Rizki Rumadan mengatakan, Polda Maluku dan Polres Buru, mendingan Hentikan penegakan Hukum di Negri Bupolo terkususnya kasus-kasus yang berkaitan di Tambang emas Ilegal Gunung Botak.
“Hukum itu diberlakukan hanya sekedar peralihan isu dan di sangsikan hanya untuk para selens dan klinik serfis, sementara para Big Bos Boher dijadikan patner, ini sangat mencoren dan merobek nama baik institusi Penegak Hukum itu sendiri jika Markus CS tidak di tangkap atas Aktifitas yang menggunakan Eksavator di tambang ilegal”, Tegas Kabit Advokasi Lembaga Demokrasi Maluku.Rizki Rumadan.
Dirinya juga mengatakan Disisi lain Polres Buru terkesan Takut Kepada Haji Markus, Sehingga Segalah Bantuk Aktifitas yang dilakukan Hj. Markus di jalur B Desa Persiapan Wamsait tambang Emas Gunung Botak selalu bebas dan aman-aman saja tanpa ada intervensi Hukum.
“Banyak Kasus yang tak pasti proses Hukumnya di wilayah pertambangan emas Ilegal yang Dilakukan Polres Buru, yang membuat publik bertanya tanya, Ada apa dibalik semua ini!!!, bahkan sampai ada yang menilai ini sengaja di biarkan untuk kepentingan memperkaya oknum-oknum tertentu”, tutupnya. (IM-03)







