JPU Terima Berkas Tahap II Tersangka Baru Kasus Dana Bos Malteng.

- Publisher

Tuesday, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka “FLS” selaku Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022, pada hari ini 21/11/2023.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam konfirmasinya, membenarkan adanya penyerahan tahap II Perkara Dana BOS atas nama tersangka “FLS” yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh Penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tersebut.

“hari ini Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka “FLS”, ungkap Kasi Penkum.

Tersangka “FLS” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para Tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Atas perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum menambahkan tersangka “FLS” saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Terhadap Tersangka, disangkakan

Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (IM-06).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT