JPU Terima Berkas Tahap II Tersangka Baru Kasus Dana Bos Malteng.

- Publisher

Tuesday, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka “FLS” selaku Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022, pada hari ini 21/11/2023.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam konfirmasinya, membenarkan adanya penyerahan tahap II Perkara Dana BOS atas nama tersangka “FLS” yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh Penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tersebut.

“hari ini Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka “FLS”, ungkap Kasi Penkum.

Tersangka “FLS” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para Tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Atas perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum menambahkan tersangka “FLS” saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Terhadap Tersangka, disangkakan

Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (IM-06).

Berita Terkait

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Friday, 13 March 2026 - 09:49 WIT

Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT