Ambon, Infomalukunews.com: Menyikapi isu yang dilayangkan oleh salah satu media online malukubarunews.com terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ibu Nita Bin Umar pada proses pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, maka perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
Proses penyelenggaraan yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga ke KPU tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tentunya sudah melalui regulasi. Dan seorang kandidat tidak memiliki ruang untuk melakukan tindakan kecurangan.
Hal itu diutarakan oleh ketua Fungsionaris Konsperam Maluku, Jovandri Aditya Kalaimena pada media ini, Selasa 19/03/2024.
Menurutnya, pengawas pemilu dari tingkat PTPS hingga BAWASLU telah diberikan hak konstitusi untuk mengawasi proses penyelenggaraan dan hingga kini tidak ada laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan oleh media tersebut.
“Dapat dinilai bahwa dugaan yang di muat dalam media tersebut terkesan fitnah. Sebab data-data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta saat perhitungan di tingkat PPK. Bahkan terkesan ngaur dan abal-abal,” ucapnya
Akan tetapi kata dia, jika data yang disampaikan merujuk pada data SIREKAP, maka media harusnya lebih peka dalam meng-update informasi.
Sambungnya, Sebab Pernyataan komisioner KPU RI sudah jelas menyatakan bahwa data SIREKAP yang telah dihentikan diakibatkan karena mengalami banyak data yang tidak akurat.
“Mengutip pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Holik pada Liputan6.com “kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang,” tuturnya.
Artinya, lanjut Kalaimena, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota justru akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
“Olehnya itu media harusnya dilarang menyampaikan berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan lain-lain agar tetap menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (IM-03).