Infomalukunews.com. Ambon-Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan ruas jalan Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 Joris Soukotta divonis 4 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rahmat Selang yang didampingin dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 02/05/24.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim Rahmat Selang.
Sebagai informasi, sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Joris Soukotta dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurangan badan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang mewakili Kejaksaan Negeri SBB.
Diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (IM-06)