INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD dan ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, bervariasi.
Tuntutan penjara itu dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (04/09/2024).
Ketiganya yakni, Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, dituntut 6 tahun, Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dituntut 6 tahun, dan Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dituntut 5 tahun.
JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara, dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ungkap JPU
Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.
“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” sambung JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (IM-06)





