Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

- Publisher

Tuesday, 14 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw menuntut dua terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara bervariasi.

Kedua terdakwa itu yakni, Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore, sementara korban pencabulan adalah VP alias V, yang masih berstatus anak dibawa umur. Mirisnya, kedua terdakwa ini melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacar rekan mereka sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (13/01/25).

Jaksa Ela dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Charisto Fanuel Apitula telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charisto Fanuel Apitula berupa pidana penjara selama 9 tahun dan terdakwa Delvian Hambore dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Jaksa Ela.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sementara barang bukti berupa : 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar Dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari trauma terhadap anak/korban.

Diketahui, Kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus kasus tersebut. Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, tepatnya di depan prestashop di daerah maluku tengah. (IM-06)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT