IM-Ambon-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tial Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut bervariasi.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) Junita Sahetapy.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada hari ini Selasa 31/10/2023.
Tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Djamal Tuarita selaku Pejabat Kapala Desa Tial, Samuraja Difinubun Sekertaris Desa dan Neni Rolobessy selaku Bendahara Desa.
JPU menilai terdakwa Samuraja Difinubun Alias Teko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidiair.
“Terdakwa Samuraja Difinubun Alias Teko, dituntut 2,6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan
Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp. 50 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp.486.890.317,38.
Akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy sehingga masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan
Semntara itu, terhadap terdakwa Neny Rolobessy, dituntut dengan pidana penjara selama, 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Djamal Tuarita, dituntut dengan pidana penjara selama, 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
JPU menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.486.890.317,38 akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan dia terdakwa lainya yang dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/ Pledoi terdakwa. (IM-Kiler)







