Jaksa Tuntut Abas Renwarin  5 Tahun, Adam Rahayaan di Tuntut Berat.

- Publisher

Saturday, 31 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Terdakwa mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin  yang merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 dituntut bervariasi.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver di dampingi Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak masing-masing sebagai hakim anggota lainnya, Jumat (30/08/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan dendan sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurang,” ungkap JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa menggantikan uang sebesar Rp 1 Miliar lebih.

“Jika terdakwa tidak mem­bayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman pidana Adam Rahayaan ditambah 3 tahun,” tegas JPU

Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Renwarin  dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abas Apollo Rahawarin dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Ester Wattimury.

Lanjut JPU, selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam dan Abas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat 26/04/24, lalu.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.

“Abas ini yang melakukan dan yang memeritahkan Adam Rahayaan, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana,” ungkap Kombes Soumena.

Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras didistribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton.

Akibat kasus itu, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 Miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli. (IM-06).

Berita Terkait

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”
SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual
Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM
Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026
Pemkab Aru Terapkan WFA untuk ASN, Sejumlah OPD Tetap Wajib Masuk Kantor
“Dari Ambon untuk Indonesia: Dr. Ruslan Tawari Usulkan Presiden Prabowo Hadiri Muktamar ICMI dan Natal 2026”
Pengacara Rahmat Amahoru Kecam Keras langkah Polisi, Pembebasan terduga pelaku Berpotensi Merusak Proses Hukum Dan Keadilan Bagi Korban.
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:09 WIT

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon

Sunday, 12 April 2026 - 10:44 WIT

“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”

Sunday, 12 April 2026 - 09:05 WIT

SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual

Thursday, 9 April 2026 - 18:49 WIT

Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM

Thursday, 9 April 2026 - 11:08 WIT

Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT