INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Terdakwa mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin yang merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 dituntut bervariasi.
Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver di dampingi Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak masing-masing sebagai hakim anggota lainnya, Jumat (30/08/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan dendan sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurang,” ungkap JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa menggantikan uang sebesar Rp 1 Miliar lebih.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman pidana Adam Rahayaan ditambah 3 tahun,” tegas JPU
Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Renwarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abas Apollo Rahawarin dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Ester Wattimury.
Lanjut JPU, selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagai informasi, sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam dan Abas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat 26/04/24, lalu.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.
“Abas ini yang melakukan dan yang memeritahkan Adam Rahayaan, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana,” ungkap Kombes Soumena.
Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras didistribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.
Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton.
Akibat kasus itu, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 Miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli. (IM-06).







