IM-Ambon-Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahetapy menuntut 6 terdakwa narkoba dengan tuntutan variasi, pada persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Haris Tewa dan di dampingi dua hakim anggota.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febby, pada pengadilan negeri Ambon, Rabu 20/09/23.
Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada balai jalan Provinsi maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.
JPU menyatakan Aroon Manusama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, sehingga JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga dijatuhi kepada Marviet Syauta. Sementara terhadap terdakwa Hendri Nanlohy JPU menuntutnya dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112.
Tak hanya itu, Alter sarimanela juga dituntut 8 tahun bui, denda 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara sebagaimana dakwaan pasal 114, sebab dirinya merupakan residivis pada tahun 2020 dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.
Terdakwa Relis patiserlihun juga merupakan residivis yang dihukum 9 tahun dan sementara menjalani hukum, atas dasar itu dirinya dihukum 4 tahun bui dan denda 1 miliar Subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal 112 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkoba dan yang terakhir ialah terdakwa Marko Pelamonia
dihukum 6 tahun penjara, denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, Terdakwa juga residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa. (IM-Kiler).







