Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Narkoba Bervariasi

- Publisher

Friday, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahetapy menuntut 6 terdakwa narkoba dengan tuntutan variasi, pada persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Haris Tewa dan di dampingi dua hakim anggota.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febby, pada pengadilan negeri Ambon, Rabu 20/09/23.

Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada balai jalan Provinsi maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.

JPU menyatakan Aroon Manusama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, sehingga JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan yang sama juga dijatuhi kepada Marviet Syauta. Sementara terhadap terdakwa Hendri Nanlohy JPU menuntutnya dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112.

Tak hanya itu, Alter sarimanela juga dituntut 8 tahun bui, denda 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara sebagaimana dakwaan pasal 114, sebab dirinya merupakan residivis pada tahun 2020 dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.

Terdakwa Relis patiserlihun juga merupakan residivis yang dihukum 9 tahun dan sementara menjalani hukum, atas dasar itu dirinya dihukum 4 tahun bui dan denda 1 miliar Subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal 112 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkoba dan yang terakhir ialah terdakwa Marko Pelamonia
dihukum 6 tahun penjara, denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, Terdakwa juga residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT