Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Narkoba Bervariasi

- Publisher

Friday, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahetapy menuntut 6 terdakwa narkoba dengan tuntutan variasi, pada persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Haris Tewa dan di dampingi dua hakim anggota.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febby, pada pengadilan negeri Ambon, Rabu 20/09/23.

Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada balai jalan Provinsi maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.

JPU menyatakan Aroon Manusama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, sehingga JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan yang sama juga dijatuhi kepada Marviet Syauta. Sementara terhadap terdakwa Hendri Nanlohy JPU menuntutnya dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta Subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112.

Tak hanya itu, Alter sarimanela juga dituntut 8 tahun bui, denda 1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara sebagaimana dakwaan pasal 114, sebab dirinya merupakan residivis pada tahun 2020 dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.

Terdakwa Relis patiserlihun juga merupakan residivis yang dihukum 9 tahun dan sementara menjalani hukum, atas dasar itu dirinya dihukum 4 tahun bui dan denda 1 miliar Subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal 112 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkoba dan yang terakhir ialah terdakwa Marko Pelamonia
dihukum 6 tahun penjara, denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, Terdakwa juga residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT