Infomalukunews.com, Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donal Rettob, meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, serta melanjutkan Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Lona Parinussa.
Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup SMPN 9 Ambon itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpim hakim Wilson Silver, didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (27/03/25).
JPU, dalam perkara ini menjelaskan bahwa, kedudukan yang obyektif dan cara pandang yang obyektif pula. Artinya, seorang hakim akan memeriksa suatu perkara harus dilandasi dengan aturan hukum yang benar dan tidak memihak kepada salah satu pihak dan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan.
“Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Lona Parinussa,” kata JPU Donal Rettob.
Kata JPU, Itu dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Saksi dalam tahap penyidikan pada tanggal 27 Februari 2025 yang
ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi dan terlampir dalam berkas
perkara terpisah atas nama Saksi Yuliana Puttileihalat,S.Ap dan Saksi Mariantje
Laturete dalam perkara a quo.
“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, ada 3 hal yang
menjadi materi pokok Eksepsi, yaitu
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dan Dakwaan tidak dapat diterima, serta Surat Dakwaan harus dibatalkan,” ungkapnya.
Dengan mencermati Eksepsi Penasehat Hukum kata JPU, terdakwa Lona Parinussa tersebut dan dihubungkan dengan materi pokok Eksepsi, bahwa Penasehat Hukum
mempermasalahkan tentang, Dakwaan JPU berdasarkan pelanggaran formil dan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Terkait dengan syarat sahnya suatu Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP yang dihubungkan dengan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Lona Parinussa yang telah dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, sama sekali tidak terdapat Cacat Formil dimana Surat Dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri pada saat
persidangan, serta Surat Dakawaan telah menyebutkan waktu dan tempat tindak
pidana itu dilakukan.
“Dalam perkara tersebut sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Eksepsi dari terdakwa/Penasihat Hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum
dan argumentasi yang meyakinkan dan Eksepsi/keberatan dari terdakwa/Penasihat Hukum telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.
Oleh karena itu, JPU dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal,
“Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, menetapkan Eksepsi/Keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak
dapat diterima/ditolak dan Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (IM-06).







