Jaksa Terima Berkas Perkara Tipikor DD dan ADD Desa Watuwei MBD 

- Publisher

Wednesday, 25 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang terdiri dari Farids Dhestarstra, S.H.,M.H, Asmin Hamdja, S.H.,M.H, Enriko Abianto, S.H dan Raymond Hendriks, S.H telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Maluku Barat Daya.

Berkas tersangka itu yakni atas nama, Ever Kusuma Makupiola alias Ever selaku Sekretaris Desa Watuwei T/A 2016 dan 2017, piter Daniel Jefleulawal alias Pait selaku Bendahara Desa Watuwei T/A 2016.

Selanjut ada Hektor Farde Awewra alias Eto selaku Eks Bendahara Desa Watuwei TA 2017, dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam belanja desa tahun 2017, pendidikan SMP.

Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang dilakukan secara bersama- sama.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan mengatakan, mereka melakukan bersama-sama dengan modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.

“Perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800.” kata Kareba diruang kerjanya, Selasa 24/10/2023.

Perbuatan keempat tersangka tambah Kareba, melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Friday, 13 March 2026 - 09:49 WIT

Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT