IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali tetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana bos pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kasi penkum dan humas kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan menyatakan, pada hari ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dipimpin oleh Kasi Pidsus Junita Sahetapy, S.H.,M.H, telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penambahan Penetapan Tersangka
“Penetapan tersengka tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Kareba pada wartawan diruang kerjanya, Selasa 07/11/2023.
Tersangka tersebut, tambah juru bicara Kejati Maluku itu yakni, “FLS” selaku Mantan Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
“Atas perbuatannya sehingga FLS disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kareba.
Kareba katakan, akibat perbuatannya, bersama-sama “AT”, “ON” dan “MY’ (masing-masing adalah terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
Dilanjutkan Kareba, hal tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 07 November 2023 sampai 26 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,” pungkas Kareba. (IM-06).







