Jaksa Didorong Usut Dugaan Keterlibatan dr. R.Tahitu di Kasus MCU

- Publisher

Tuesday, 4 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,– Meski kasus korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah Tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon telah berakhir di meja hijau, namun kasus tersebut masih menyimpan misteri keterlibatan pihak lain.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku hanya menetapkan tersangka tunggal, yaitu mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Hendrita Tuankotta.

Hendrita Tuankotta, telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon kala itu.

Fakta dibalik kerugian negara dalam kasus tersebut juga terungkap, RSUD Haullusy Ambon lah, pengelolah anggaran MCU.

Saat itu RSUD Haulussy Ambon dipimpin, dr. Ritha Tahitu. Jabatanya tentu berkaitan dengan pengelolaan anggaran MCU yang merugikan negara mencapai Rp 800 juta lebih.

Pengadilan Tipikor Ambon saat itu, dalam pemeriksaan pokok perkara juga dibuat kaget dengan sikap Jaksa yang hanya membawa satu terdakwa dalam persidangan. Padahal, kejahatan korupsi adalah kejahatan bersama sebagaimana bunyi UU nomor 31 tentang Tipikor.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Marnex F Salmon berharap Kejati Maluku dapat membuka lagi, penyidikan kasus dimaksud.

“Tidak mungkin satu tersangka saja. Harusnya lebih. Ini korupsi. Kita belajar UU, korupsi itu suatu kejahatan bersama, yang dialakukan lebih dari satu orang. Harus diusut tuntas. Buka lagi kasus itu,” jelas Marnex saat dimintai tanggapan. Selasa, 4/2/25.

Marnex mengaku, kasus tersebut jelas terbukti di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Hendrita Tuankotta. Artinya, perbuatan terbukti. Tinggal mengungkap siapa-siapa yang harus dimintai pertanggungjawban hukum.

Misalkan, kata dia, dalam pengelolaan uang negara tentu pertanggungjawabanya tidak tunggal. Pengguna tentu bertanggungjawab terhadap pengelolag anggaran.

“Siapa pengelola anggaran, tentu bukan saja di IDI. IDI hanya lembaga pelindung profesi yang digunakan jasanya untuk melaksanakan kegiatan MCU. Nah, olehnya itu. Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu (dr. Ritha Tahitu-red) juga dilihat keterlibatanya. Masa hanya stop tersangka?,” ujar Marnex.

“Ya, bagi kami praktisi selaku pekerja profesi hukum, pandangan kami, Jaksa harus membuka lagi kasus tersebut. Jangan stop di satu tersangka, harus lebih. Ini kejahatan luar biasa, yang tentu dilakukan tidak tunggal,” tandasnya.

Terpisah Fileo Pistos Noija, pengacara Hendrita Tuankotta (terpidana) juga meminta Kejati Maluku untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Menurut Noija, ada dua nama yang harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum seperti, mantan Ketua KPU Kota Ambon, Nus Kainama dan dr Ritha Tahitu selaku Kepala RSUD Haulussy saat itu.

Dikatakan Noija, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambom saat itu, baik Jaksa maupun hakim dalam amarnya menyatakan kliennya (Tuankotta) terbukti Pasal 2 UU Tipikor.

“Pasal 2 itu kan berhubungan dengan jabatan ASN. Nah, klien saya kan IDI. Bagi saya, saya setuju kasus ini dibuka lagi, dan jaksa harus periksa Nus Kainama dan Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu,” ujar Noija.

Noija menyebut, dalam pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, jelas mempertimbangkan peran Kainama dan Tahitu.

“Silakan lihat, dan baca. Jaksa harus jadikan putusan itu sebagai langkah penyidikan ulang kasus tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dari hasil perhitungan audit BPKP Maluku kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698,-. (IM-GB)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru