Jaksa Didorong Usut Dugaan Keterlibatan dr. R.Tahitu di Kasus MCU

- Publisher

Tuesday, 4 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,– Meski kasus korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah Tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon telah berakhir di meja hijau, namun kasus tersebut masih menyimpan misteri keterlibatan pihak lain.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku hanya menetapkan tersangka tunggal, yaitu mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Hendrita Tuankotta.

Hendrita Tuankotta, telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon kala itu.

Fakta dibalik kerugian negara dalam kasus tersebut juga terungkap, RSUD Haullusy Ambon lah, pengelolah anggaran MCU.

Saat itu RSUD Haulussy Ambon dipimpin, dr. Ritha Tahitu. Jabatanya tentu berkaitan dengan pengelolaan anggaran MCU yang merugikan negara mencapai Rp 800 juta lebih.

Pengadilan Tipikor Ambon saat itu, dalam pemeriksaan pokok perkara juga dibuat kaget dengan sikap Jaksa yang hanya membawa satu terdakwa dalam persidangan. Padahal, kejahatan korupsi adalah kejahatan bersama sebagaimana bunyi UU nomor 31 tentang Tipikor.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Marnex F Salmon berharap Kejati Maluku dapat membuka lagi, penyidikan kasus dimaksud.

“Tidak mungkin satu tersangka saja. Harusnya lebih. Ini korupsi. Kita belajar UU, korupsi itu suatu kejahatan bersama, yang dialakukan lebih dari satu orang. Harus diusut tuntas. Buka lagi kasus itu,” jelas Marnex saat dimintai tanggapan. Selasa, 4/2/25.

Marnex mengaku, kasus tersebut jelas terbukti di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Hendrita Tuankotta. Artinya, perbuatan terbukti. Tinggal mengungkap siapa-siapa yang harus dimintai pertanggungjawban hukum.

Misalkan, kata dia, dalam pengelolaan uang negara tentu pertanggungjawabanya tidak tunggal. Pengguna tentu bertanggungjawab terhadap pengelolag anggaran.

“Siapa pengelola anggaran, tentu bukan saja di IDI. IDI hanya lembaga pelindung profesi yang digunakan jasanya untuk melaksanakan kegiatan MCU. Nah, olehnya itu. Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu (dr. Ritha Tahitu-red) juga dilihat keterlibatanya. Masa hanya stop tersangka?,” ujar Marnex.

“Ya, bagi kami praktisi selaku pekerja profesi hukum, pandangan kami, Jaksa harus membuka lagi kasus tersebut. Jangan stop di satu tersangka, harus lebih. Ini kejahatan luar biasa, yang tentu dilakukan tidak tunggal,” tandasnya.

Terpisah Fileo Pistos Noija, pengacara Hendrita Tuankotta (terpidana) juga meminta Kejati Maluku untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Menurut Noija, ada dua nama yang harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum seperti, mantan Ketua KPU Kota Ambon, Nus Kainama dan dr Ritha Tahitu selaku Kepala RSUD Haulussy saat itu.

Dikatakan Noija, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambom saat itu, baik Jaksa maupun hakim dalam amarnya menyatakan kliennya (Tuankotta) terbukti Pasal 2 UU Tipikor.

“Pasal 2 itu kan berhubungan dengan jabatan ASN. Nah, klien saya kan IDI. Bagi saya, saya setuju kasus ini dibuka lagi, dan jaksa harus periksa Nus Kainama dan Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu,” ujar Noija.

Noija menyebut, dalam pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, jelas mempertimbangkan peran Kainama dan Tahitu.

“Silakan lihat, dan baca. Jaksa harus jadikan putusan itu sebagai langkah penyidikan ulang kasus tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dari hasil perhitungan audit BPKP Maluku kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698,-. (IM-GB)

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT