Infomalukunews,com. Ambon-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), didesak periksa pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Desakan itu disampaikan salah sumber terpercaya, pada media ini, Sabtu (10/05/2025). Menurutnya, Bos Inafut Mart diduga kuat atas dugaan korupsi Dana Covid 19 Kabupaten SBB.
“Bos Inafut Mart adalah pengusaha tajir di Desa Gemba, pada saat itu anggaran dana Covid 19 Pemerintah Daerah (Pemda) SBB yang kucurkan hampir sebesar RP 50 miliae ditangani langsung oleh bos Inafut Mart tersebut,” ungkap sumber.
Kata dia, Jaksa jangan hanya fokus untuk dua tersangka yang sudah ditahan, harusnya Jaksa juga periksa Bos Inafut Mart selaku pihak ketiga yang harus bertanggungjawab selaku pihak ketiga, yang menyalurkan barang ke masyarakat lewat Dinas di 11 Kecamatan di SBB, sehingga wajib hukumnya untuk jaksa memeriksanya
“Dana covid 19 hampir Rp 50 miliar yang di peruntukan untuk belanja barang kebutuhan masyarakat berupa paket baran, seharusnya 6 kali penyaluran di 11 kecamatan di SBB, akan tetapi yanh terjadi para oknum Dinas yang di percayakan untuk menyalurkan barang dari pihak Inafut Mart hanya 3 kali penyaluran di masyarakat,” jelasnya.
Salah satu sumber penting yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan ke media ini,bahwa dana covid 19 hampir 50 miliar semua dibelanjakan di bos inafut mart di gemba, dia juga binggung apakah pada saat itu ada kontrak kerja sama atau tidak dari dinas” di sbb dengan inafut mart.
Sementara itu, mantan Kesbanpol SBB Sabaan Patti mengatakan bahwa, dinas hanya tau terima barang ditempat untuk disalurkan ke masyarakat.
“Dinas hanya tau terima saja, kalau soal Dana, saya tidak tau itu urusan teknik antara pihak ketiga Inafud Mart dengan pemda, waktu itu saya salur barang kebutuhan masyarakat di kecamatan Amalatu, kita hanya siap antar barang untuk bagi di masyarakat, jadi untuk dana berapa besar saya tidak tau,” jelasnya.
Dirinya, berharap jaksa harus periksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Itinya para oknum yang diduga terlibat harus di periksa, karna tidak mungkin dua orang saja yang korupsi dana tersebut pasti ada yang lain terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bos Inafut Mart saat di hubungi belum merespon panggilan, informasi yang kami dapat sekarang lagi berada di jawa.
Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Negeri SBB saat ini, masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, kasus tersebut telah merugikan negera sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.
“Untuk tersangka lain, kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, karena ada keterkaitan dengan kepemimpinan Almarhum Bupati Yasin Payapo saat itu dan banyak aliran dana yang mengalir, dimasa kepemimpinan Almarhum,” ucap Aspidsus Kejari SBB Asmin Hamza, saat dikonfirmasih media ini. Minggu (04/05/2025).
Diketahui, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020. (IM-03).