IM, AMBON-
Pasca eksekusi lahan UD Amin, tudingan miring ditujukan ke Kapolda di sosial media. Akun Facebook bernama Lipren’t Ode Filla menyebut mantan Kakorlantas Polri ini sebagai mafia tanah.
Postingan yang menyudutkan itu belum direspon jenderal bintang dua ini apakah bakal diproses hukum atau tidak. Kabid Humas Polda Maluku Kombes pol M Roem Ohoirat menyatakan masih menunggu sikap pimpinan nya itu seperti apa.
“Selaku korban di sini kan Pak Kapolda. Nanti kita lihat (sikap beliau). Yang jelasnya proses hukum yang berlangsung selama ini di sini (Polda) kita tidak pernah main-main,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, Jumat (26/7).
Di hadapan wartawan, Roem mengklarifikasi tudingan Lipren’t Ode Filla yang dialamatkan kepada pimpinannya itu. Kata Roem, tudingan tersebut sama sekali tidak benar.
“Yang disampaikan pada akun FB Lipren’t Ode Filla bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik. Tidak disertai dengan bukti, data atau fakta hukum,” tandas Roem.
Pada kopian screenshot postingan Lipren’t Ode Filla, tampak di atas kepala Kapolda ditaruh kalimat postingan yang menurut Roem bernada menghina dan pencemaran nama baik.
Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, pemilik akun menulis postingan status “Mari perjuangkan sampai bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sampai dicopot. Periksa kapolda karena mafia tanah adat Dati Tomalehu di Batumerah #copotkapoldamaluku#.
Padahal menurut Roem, Kapolda tidak tahu menahu siapa saja para pihak yang terlibat di lahanl sengketa yang dimaksudkan pemilik akun. “Dan perlu dijelaskan dalam perkara lahan yang dia (Lipren’t) kicaukan di akun FB-nya, bapak Kapolda bukan berada dalam posisi atau merupakan bagian dari salah satu pihak tersebut,” kata mantan Kapolres Aru dan Kapolres Malra itu.
Di lain sisi proses eksekusi, kata Roem dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon tertanda tangan Panitera PN Ambon 12 Juli 2019. Surat berisi pemberitahuan eksekusi riil lanjutan dan permohonan bantuan petugas keamanan, ditujukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dan permintaan pengawalan petugas itu juga dilampiri putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI. Berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 305 PK/2016 antara Nurdin Fatah melawan Marthen Hentiana ditandatangani Panitera MA, Primharyadi SH.MH.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengaku, Irjen Pol Royke Lumowa sejak menjabat dikenal di jajaran Polda Maluku sebagai pimpinan yang sangat tegas.
Bahkan terhadap anak buah yang terbukti melanggar hukum, Kapolda Maluku ini tak segan melakukan pemecatan.
“Selama 9 bulan menjabat, sudah 9 orang anggota yang dipecat, dan puluhan lainnya sementara dalam proses (pemecatan). Jadi tidak mungkin lah beliau berbuat hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujar Roem.
Terkait Lipren’t Ode Filla, lanjut juru bicara Polda Maluku ini, sebelumnya pernah diadukan ke Polres Ambon terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun ketika dipanggil untuk diambil keterangan yang bersangkutan belum pernah memenuhi penggilan penyidik. Bahkan pemanggilan terhambat lantaran Lipren’t kerap berganti nomor telepon, juga alamat tempat tinggal.
“Sudah pasti dicari gitu,” ujar Roem.
Seperti terjadi eksekusi jilid dua lahan UD Amin berakhir sukses 17 Juli lalu, kecuali musholah yang tidak digusur, seluruh bangunan milik UD Amin di lokasi yang berada di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah itu rata dengan tanah. Lima bangunan diratakan alat berat. Tiga warga diamankan pasca eksekusi lahan oleh PN Ambon yang dilakukan Rabu (17/7) lalu.
Tiga orang yang diamankan, yaitu dua penasehat hukum dari Nurdin Nurlette dan Nurdin Fatah. Adalah Al Walid dan Didin Mahu, serta Nurdin Nurlette, ketua Dati Dusun Tomalehu, Desa Batu Merah.
Mereka diamankan Polisi karenakan dinilai menghalangi proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Ambon.
Selain itu, penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016, Jo putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 523 K/Pdt/2014, tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 22/Pdt/2013/PT.Mal, tanggal 17 September 2013, Jo putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pdt.G/2012/PN.Ab, tanggal 4 Maret 2013. (Llllm)