Insentif Medis Covid-19 Fantastis, Kemenkes Belum Bayar

- Publisher

Friday, 3 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-
Kecuali proses penguburan jenasah pasien Covid -19 dan sukarelawannya yang tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan karena ditetapkan oleh kepala daerah, insentif tenaga medis ternyata cukup besar.

“Terkait insentif tenaga kesehatan yg di rumah-rumah sakit akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan seperti gizi, konsling, analis, dan lain-lain itu Rp 5 juta,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr Meykal Pontoh Mkes, kepada infomalukunews.com, Jumat (3/7/2020).

Sementara insentif tenaga sukarelawan di luar rumah sakit seperti di lokasi tempat karantina insentif mereka, ungkap Meykal Pontoh, ditetapkan dgn SK kepala daerah.

Terkait pengajuan klaim insentif tenaga medis rumah sakit dimaksud, ungkap Kadis Maykel Pontoh, itu diajukan oleh pihak rumah sakit dengan perhitungan tertentu sesuai dgn juknis yg ditetapkan oleh Kemenkes.

Selanjutnya diverifikasi oleh BPJS. Bila telah sesuai persyaratan maka akan diajukan ke kemenkes untuk permintaan pembayaran. “Tapi insentif tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 akan dibayarkan oleh kemenkes. Hanya sementara dilakukan verifikasi,” janjinya.(pom)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru