IM, AMBON-
Kecuali proses penguburan jenasah pasien Covid -19 dan sukarelawannya yang tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan karena ditetapkan oleh kepala daerah, insentif tenaga medis ternyata cukup besar.
“Terkait insentif tenaga kesehatan yg di rumah-rumah sakit akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan seperti gizi, konsling, analis, dan lain-lain itu Rp 5 juta,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr Meykal Pontoh Mkes, kepada infomalukunews.com, Jumat (3/7/2020).
Sementara insentif tenaga sukarelawan di luar rumah sakit seperti di lokasi tempat karantina insentif mereka, ungkap Meykal Pontoh, ditetapkan dgn SK kepala daerah.
Terkait pengajuan klaim insentif tenaga medis rumah sakit dimaksud, ungkap Kadis Maykel Pontoh, itu diajukan oleh pihak rumah sakit dengan perhitungan tertentu sesuai dgn juknis yg ditetapkan oleh Kemenkes.
Selanjutnya diverifikasi oleh BPJS. Bila telah sesuai persyaratan maka akan diajukan ke kemenkes untuk permintaan pembayaran. “Tapi insentif tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 akan dibayarkan oleh kemenkes. Hanya sementara dilakukan verifikasi,” janjinya.(pom)