Insentif Medis Covid-19 Fantastis, Kemenkes Belum Bayar

- Publisher

Friday, 3 July 2020 - 19:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-
Kecuali proses penguburan jenasah pasien Covid -19 dan sukarelawannya yang tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan karena ditetapkan oleh kepala daerah, insentif tenaga medis ternyata cukup besar.

“Terkait insentif tenaga kesehatan yg di rumah-rumah sakit akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Kemenkes. Antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan seperti gizi, konsling, analis, dan lain-lain itu Rp 5 juta,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Maluku dr Meykal Pontoh Mkes, kepada infomalukunews.com, Jumat (3/7/2020).

Sementara insentif tenaga sukarelawan di luar rumah sakit seperti di lokasi tempat karantina insentif mereka, ungkap Meykal Pontoh, ditetapkan dgn SK kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pengajuan klaim insentif tenaga medis rumah sakit dimaksud, ungkap Kadis Maykel Pontoh, itu diajukan oleh pihak rumah sakit dengan perhitungan tertentu sesuai dgn juknis yg ditetapkan oleh Kemenkes.

Selanjutnya diverifikasi oleh BPJS. Bila telah sesuai persyaratan maka akan diajukan ke kemenkes untuk permintaan pembayaran. “Tapi insentif tenaga medis yang menangani pasien COVID 19 akan dibayarkan oleh kemenkes. Hanya sementara dilakukan verifikasi,” janjinya.(pom)

Berita Terkait

Kejari Ambon Masih Melengkapi Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Kasus Dipa Poltek.
Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik
PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana Bos Di Malteng Ke Rutan Ambon.
Mahasiswa Poltek Demo Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di≤ Poltek.
Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad
Jelang HUT ke-78, TNI Jajaran Kodam Pattimura Gelar Beberapa Kegiatan  
Surat Gubernur Maluku Untuk Tapal Batas Masih Diabaikan Pemda Malteng dan SBB 
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:31 WIT

Kejari Ambon Masih Melengkapi Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Kasus Dipa Poltek.

Tuesday, 26 September 2023 - 00:26 WIT

Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik

Tuesday, 26 September 2023 - 00:21 WIT

PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.

Tuesday, 26 September 2023 - 00:11 WIT

Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana Bos Di Malteng Ke Rutan Ambon.

Monday, 25 September 2023 - 15:35 WIT

Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad

Sunday, 24 September 2023 - 23:54 WIT

Jelang HUT ke-78, TNI Jajaran Kodam Pattimura Gelar Beberapa Kegiatan  

Sunday, 24 September 2023 - 23:18 WIT

Surat Gubernur Maluku Untuk Tapal Batas Masih Diabaikan Pemda Malteng dan SBB 

Sunday, 24 September 2023 - 21:06 WIT

Pj. Bupati Tidak Hadir Saat Paripurna, Aleg DPRD Kab. SBB, Batalkan Agenda Tesebut.

Berita Terbaru

Headline

Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik

Tuesday, 26 Sep 2023 - 00:26 WIT