Ini Penjelasan Polda Maluku Atas Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi

- Publisher

Thursday, 27 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, poldamaluku- Kepolisian Daerah Maluku memberikan penjelasan terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Brigpol M.I.S.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang memberitakan terkait aksi demo seorang laki-laki berinisial RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/3/2025).

RH sendiri merupakan suami dari saudari TR yang diketahui berselingkuh dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi demo seorang diri karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana pelaku dalam sidang putusan tersebut tidak dipecat.

Kasus perselingkuhan ini sendiri terungkap setelah istri dari pelanggar yang juga merupakan seorang anggota Polwan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Wayame pada Agustus 2023.

“Bahwa benar Brigpol M.I.S ini telah menjalin hubungan pacaran atau perselingkuhan dengan saudari TR sejak tahun 2022 dimana sebelumnya TR sendiri adalah merupakan mantan pacar M.I.S,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H saat menyampaikan fakta-fakta persidangan kasus itu pada Kamis (27/3/2025).

Saat pelanggar menjalin hubungan perselingkuhan, saudari TR benar masih sah sebagai istri dari RH. Namun, TR dan RH diketahui sudah tidak lagi tingggal bersama karena disebabkan permasalahan rumah tangga di antara mereka.

“Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2023 kasus perselingkuhan ini ditangkap oleh istri dari Brigpol M.I.S bersama beberapa rekan anggota (Polisi) lainnya sementara bersama di dalam kamar hotel,” ungkapnya.

Setelah digrebek, Brigpol M.I.S dan saudari TR langsung diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan. Istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke ranah pidana. “Namun istri pelaku kembali mencabut perkara tersebut karena adanya perdamaian di antara mereka,” jelasnya.

Perkara perselingkuhan itu sendiri tidak dilaporkan oleh saudara RH ke ranah pidana. RH hanya melaporkan kasus itu ke ranah Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Maluku.

“Bahwa dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelanggar dengan saudari TR yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti rekaman vidio,” ujarnya.

Kombes Areis mengungkapkan, sebelum persidangan dilangsungkan sejak 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya.

Dari permintaan maaf tersebut saudara RH meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi atas perbuatan Brigpol M.I.S. Namun hal tersebut tidak disanggupi karena terlalu besar.

“Bahwa saat ini saudara RH telah menikah lagi dengan wanita lain dan telah resmi bercerai dengan saudari TR,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.
Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 20:57 WIT

Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT