IMM Bursel Menilai Demo Aliansi Mahasiswa Bursel Salah Sasaran soal Jalan Namrole Leksula.

- Publisher

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ismail S. Difinubun menilai aksi demo yang dilakukan oleh teman – teman Aliansi Mahasiswa Bursel terkait jalan Namrole – Leksula salah sasaran.

Pasalnya, terdapat 3 paket Multi Years Contract (MYC) di Pulau Buru, yang mulai dikerjakan di tahun 2023. 2 Paket pekerjaan telah PHO di tahun 2024, dan 1 paket masih dalam masa pelaksanaan, yang direncanakan akan diserahterimakan pada tanggal 25 Juli 2025.

Kemudian kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan Namrole Leksula I pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah dilakukan Serah Terima Pertama/PHO pada tanggal 3 Mei 2024.Panjang penanganan yaitu 17 Km.

Sedangkan paket Pembangunan Jalan Namrole Leksula II terkontrak pada tanggal 10 Mei 2023 dan telah dilakukan Serah Terima pertama/PHO pada tanggal 16 Desember 2024 dengan panjang penanganan yaitu 17.27 Km.

Salah satu kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan yaitu sering terjadinya hujan di lokasi pekerjaan. Frekuensi hujan yang sangat banyak dengan curah hujan yang tinggi terjadi di bulan Mei 2024 hingga Agustus 2024.

Seharusnya teman – teman Aliansi Mahasiswa Bursel harus mendukung langkah BPJN yang sudah membantu untuk selesaikn jalan Namrole – Leksula. Saya sarankan kepada teman – teman Aliansi Mahasiswa Buru untuk mempertanyakan Gubernur maluku terkait jalan Bursel, kalau pun keterlambatan pekerjaan jangan demo pihak BPJN Wilayah Maluku, ujarny Ismail Difinubun kepada media ini, Rabu (18/6/2025).

Ismail mengajak putar – putra Bursel untuk sama – sama mendukung program BPJN dan berikan masukan kepada Pemda Kabupaten Buru Selatan untuk bisa berkoordinasi dengan Pemda Maluku terkait dengan status jalan tersebut agar tidak selalu menyalakan pihak BPJN yang di pimpin oleh putra Maluku Iqbal Tamher dan Kasatker Abd Hamid Payapo, dan Pak Mezack, ajak Ismail.^

Ia berharap juga kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selalu mendorong Pempus untuk melihat persoalan – persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Maluku, harapnya.

Untuk diketahui proyek BPJN Maluku terdapat 3 paket Multi Years Contract (MYC) di Pulau Buru, yang mulai dikerjakan di tahun 2023. 2 Paket pekerjaan telah PHO di tahun 2024, dan 1 paket masih dalam masa pelaksanaan, yang direncanakan akan diserahterimakan pada tanggal 25 Juli 2025.

Pasalnya, Kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan Namrole – Leksula I pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah dilakukan Serah Terima Pertama/PHO pada tanggal 3 Mei 2024.Panjang penanganan yaitu 17 Km.

Sedangkan paket Pembangunan Jalan Namrole Leksula II terkontrak pada tanggal 10 Mei 2023 dan telah dilakukan Serah Terima pertama/PHO pada tanggal 16 Desember 2024 dengan panjang penanganan yaitu 17.27 Km.

“Salah satu kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan yaitu sering terjadinya hujan di lokasi pekerjaan. Frekuensi hujan yang sangat banyak dengan curah hujan yang tinggi terjadi di bulan Mei 2024 hingga Agustus 2024,” ungkap Payapo.

Lebih lanjut kata dia, hujan dengan intensitas tinggi yang sering terjadi berhari-hari tanpa henti mengakibatkan terjadinya longsor lereng atas dan bawah pada ruas jalan yang telah selesai dikerjakan maupun yang sementara dikerjakan.

Puncaknya pada awal bulan Juli tahun 2024 terjadi bencana alam banjir dan longsor di kabupaten Buru dan Buru Selatan. Terhadap kondisi tersebut diterbitkan Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat yaitu;

Keputusan Bupati Buru Nomor 360/129 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Keputusan terlampir.

Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 360/285 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim di Kabupaten Buru Selatan.

Keputusan terlampir, hingga bulan Agustus 2024 terjadi 60 titik longsor pada lereng atas dan lereng bawah di ruas jalan Namrole-Leksula yang sudah selesai dikerjakan yaitu di Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru), dan 15 titik longsor di Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Namrole-Leksula II (P. Buru).

“Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan badan jalan dan bangunan pelengkap. Saat kejadian Penyedia telah melakukan pembersihan dan penanganan darurat di setiap titik longsor,” ucapnya.

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku melalui BPJN Maluku, telah mengajukan usulan penanganan longsor pada ruas Namrole-Leksula kepada Kementerian PU dan tetap terus berupaya untuk mendapatkan perhatian pemerintah walaupun saat ini masih dalam kondisi efisiensi anggaran negara.

Sementara itu, Kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Alih Trase MakoModanmohe (P. Buru) pada tanggal 5 April 2023 dan direncanakan Serah Terima Pertama/PHO pada tanggal 25 Juli 2024.

“Pekerjaan ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan Bendungan Wai Apu, sehingga terdapat 2 lokasi ruas jalan Nasional yang akan tergenang oleh air bendungan yaitu Km. 69 dan Km 74, Namlea,” jelas Payapo

Pekerjaan meliputi 4 buah jembatan dengan total 288 meter dan jalan sepanjang 1180 meter.

Kendala yang dihadapi yaitu belum tersedianya Dokumen Hasil Pelaksanaan Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Penetapan Area Kerja (PAK) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Hal tersebut berakibat pekerjaan jalan, baru mulai dikerjakan pada akhir Oktober 2024. Karena kondisi tersebut di luar kendali para pihak sehingga diberikan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan dan direncanakan PHO pada tanggal 25 Juli 2025.

Kendala lainnya, bahwa saat ini musim penghujan di lokasi pekerjaan dan apabila masih terjadi keterlambatan, maka penyelesaian pekerjaan dapat dilanjutkan dalam masa pemberian kesempatan maksimal 90 hari kalender, sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku, tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Gubernur Maluku Terima Audiensi PPI Dunia Amerop, Dukung Program Pengabdian Masyarakat Banda 2026
Presiden Prabowo: Groundbreaking LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:10 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga

Wednesday, 22 July 2026 - 18:55 WIT

Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 18:48 WIT

Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan

Wednesday, 22 July 2026 - 16:55 WIT

PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU

Wednesday, 22 July 2026 - 16:07 WIT

Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,

Berita Terbaru