IM-Piru, Persoan Hutang Piutang Makan Minum Sekertariat DPRD Kab.SBB berujung Masalah, Persoalan ini muncul ke publik setelah Pemilik Rumah Makan Lestari lewat Kuasa Hukumnya Mengajukan Gugatan Secara Perdata Kepada Pihak Sekertariat DPRD di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kab.SBB. yang di jadwalkan akan di gelar sidang perdana pada hari ini dengan agenda pemeriksaan berkas dan bukti – bukti.(30/01/2024).
Menurut Pengakuan Dari Pemilik RM Lestari H.H. Hehanussa saat di sambangi oleh media infomalukunews.com untuk di mintai keterangannya, pemilik RM. Lestari ini menyampaikan bahwa hutang – piutang ini sudah terjadi sejak maret 2022 – maret 2023 dan sebagiannya sudah di bayarkan dengan cara di cicil, namun ada kekurangan hutang yang belum di bayarkan sebesar Rp 264.113.000,-
Tuturnya bahwa, “Proses perjanjian hutang piutang ini tidak melalui perjanjian kerja sama, namun inisiatif Sekertariat DPRD yang datang langung ke Kami dengan membawa Form Permintaan hutang”. Ungkap Hehanussa.
Lanjudnya, ” Selain menggunakan form Permintaan Hutang Pihak Sekertariat juga sering juga berhutang dengan cara memesan via WhatsApp, By Phone maupun datang langsung ke rumah makan, dengat syarat sesuai form Perjanjian, Setiap kali memesan makanan langsung membayar hutang sebelummnya, namun setelah pergantian Sekwan dan Bendahara DPRD, masalah ini mulai muncul, Hutang Semakin menumpuk dan Pembayaran tidak lancar seperti sebelumnya akhirnya kami dari pihak rumah makan lestari menghentikan pesanan makanan karena hutang semakin besar “. ujarnya
Akibat dari semakin besar dan menumpuknya hutang tersebut, Sehanussa mencoba menagihnya berulang – ulang kali namun belum juga di bayarkan sampai persoalan utang piutang ini di bawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kab. SBB beberapa waktu lalu yang di sepakati dan dimutuskan bersama bahwa sampai dengan Bulan desember 2023 hutang makan minum ini sudah harus di lunasi, tetapi belum juga di lunasi, ada juga janji dari pihak sekertariat DPRD bahwa selesai ulang tahun Kab.SBB awal januari lalu bahwa hutang tersebut akan segera di lunasi namun sampai dengan selesainya ulang tahun kabupaten sbb sampai sekarang hutang tersebut belum juga di lunasi.
Saat media ini menghubungi Sekwan Kab.SBB dirinya membenarkan ada hutang makan minum Sekertariat yang belum di lunasi sampai dengan saat ini, dirinya menyampaikan bahwa hutang makan minum ini merupakan hutang warisan dari Sekwan dan bendahara DPRD Sebelumnya yang sudah menumpuk sebelum dirinya menjabat dan dirinya mencoba melunasinya dengan cara mencicil namun belum sampai lunas, masih tinggal Rp 264.113.000 yang belum di bayarkan.
” Iya itu hutang lama (Hutang Warisan Dari Sekwan Sebelumnya), ada juga hutang yang di ambil oleh kami tetapi hutang tersebut langsung kami bayarkan.
Untuk hutang warisan tersebut kami masih terus berusaha untuk mencicil sambil menunggu laporan pertanggung jawaban dari ibu Rani bendahara yang lama, namun belum sempat lunas masih tinggal Rp 264.113.000,- yang belum di bayar karena terkendala dengan anggaran yang terbatas, janjinya setelah selesai ulang tahun kabupaten kemarin mau di lunasi, tetapi karena terkendala karena masalah anggaran sehingga belum juga di lunasi oleh sekertariat DPRD SBB “. Ujar Maya.
Terkait dengan laporan Pihak RM Lestari Ke Pengadilan Dataran Hunipopu, saya selaku Sekwan yang baru, Saya siap untuk bertanggung jawab karena itu hutang warisan Dari Sekertariat DPRD yang di jabat oleh Sekwan yang lama, dan itu bukan hutang pribadi saya jadi Sah – Sah saja jika bapak Hehanussa menuntut, itu Haknya, saya juga memberikan Apresiasi kepada dirinya untuk menuntut haknya yang harus di selesaikan secara Hukum.(IM.KR).