HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.

- Publisher

Thursday, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (Hippmak), Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar aksi damai, didepan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dalam aksi ini, mereka meminta pihak kepolisian dapat mengusut terduga pelaku penganiayaan. Hal itu disampaikan dalam poin tuntuan massa aksi

Kami dari Himpunan Pemuda Pelajar mahasiswa Kailolo (HIPPMAK) kota Ambon, menyampaikan sikap tegas sekaligus tuntutan resmi kepada Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Pemuda Kailolo yakni saudara Abdullah Tuaputty dan Muhammad Ridho Marasabessy yang terjadi pada 1 April 2025 di Negeri Kabauw,” ucap ketua Koordinasi Lapangan (Korlap) Ali Usemahu. Kamis (17/04/2025).

Bahkan mereka meminta, agar proses hukum yang sedang berjalan harus dilanjutkan secara serius, transparan, dan tuntas.

Pasalnya, penetapan ARK sebagai tersangka kata dia adalah Langkah awal yang kami apresiasi. Namun, kami tidak akan diam Ketika terdapat potensi pengaburan fakta dan pelemahan kasus.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku penganiyaan lebih dari satu orang. Kami mendesak agar Polda maluku, Polres Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku lainnya,” cetusnya.

Selain itu, mereka mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberikan perhatian serius kepada Korban.

“Kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan PP Lease untuk menambah pasal pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana Pengeroyokan secara Bersama-sama kepada para pelaku dikarenakan pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang,” ungkapnya

Tak hanya itu, mereka juga menagih janji Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease untuk menangkap para pelaku dan menuntaskan permasalahan ini selama 10 hari terhitung sejak tanggal 5 April 2025.

“Apabila Bapak Kapolres P. Ambon dan PP. Lease dalam waktu dekat, Pak Kapolres tidak dapat menangkap para pelaku lainnya, maka jangan pernah berharap ada perdamaian antara masyarakat Kailolo dan masyarakat Kabauw,” tegas Ali menutup.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut pada Selasa (1/4/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WIT di depan mushollah Asapary, Negeri Kabauw.

Saat ini kasus tersebut ,sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polres Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Hal itu sampaikan oleh Kasi Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada awak media, beberapa waktu lalu, yang mana tersangka inisial ARK 17 tahun warga negeri Kabauw.

“Dengan ini kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa (01/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di depan mushollah Asapary, Negeri Kabauw, Saat ini kasus tersebut ,sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polres Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap Pengidikan,” ungkap Ipda Janete S Luhukay. (IM-03).

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT