Infomalukunews.com, Ambon–Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (Hippmak), Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar aksi damai, didepan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam aksi ini, mereka meminta pihak kepolisian dapat mengusut terduga pelaku penganiayaan. Hal itu disampaikan dalam poin tuntuan massa aksi
“Kami dari Himpunan Pemuda Pelajar mahasiswa Kailolo (HIPPMAK) kota Ambon, menyampaikan sikap tegas sekaligus tuntutan resmi kepada Kapolda Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Pemuda Kailolo yakni saudara Abdullah Tuaputty dan Muhammad Ridho Marasabessy yang terjadi pada 1 April 2025 di Negeri Kabauw,” ucap ketua Koordinasi Lapangan (Korlap) Ali Usemahu. Kamis (17/04/2025).
Bahkan mereka meminta, agar proses hukum yang sedang berjalan harus dilanjutkan secara serius, transparan, dan tuntas.
Pasalnya, penetapan ARK sebagai tersangka kata dia adalah Langkah awal yang kami apresiasi. Namun, kami tidak akan diam Ketika terdapat potensi pengaburan fakta dan pelemahan kasus.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku penganiyaan lebih dari satu orang. Kami mendesak agar Polda maluku, Polres Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku lainnya,” cetusnya.
Selain itu, mereka mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberikan perhatian serius kepada Korban.
“Kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan PP Lease untuk menambah pasal pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana Pengeroyokan secara Bersama-sama kepada para pelaku dikarenakan pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang,” ungkapnya
Tak hanya itu, mereka juga menagih janji Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease untuk menangkap para pelaku dan menuntaskan permasalahan ini selama 10 hari terhitung sejak tanggal 5 April 2025.
“Apabila Bapak Kapolres P. Ambon dan PP. Lease dalam waktu dekat, Pak Kapolres tidak dapat menangkap para pelaku lainnya, maka jangan pernah berharap ada perdamaian antara masyarakat Kailolo dan masyarakat Kabauw,” tegas Ali menutup.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut pada Selasa (1/4/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WIT di depan mushollah Asapary, Negeri Kabauw.
Saat ini kasus tersebut ,sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polres Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal itu sampaikan oleh Kasi Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada awak media, beberapa waktu lalu, yang mana tersangka inisial ARK 17 tahun warga negeri Kabauw.
“Dengan ini kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa (01/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di depan mushollah Asapary, Negeri Kabauw, Saat ini kasus tersebut ,sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polres Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap Pengidikan,” ungkap Ipda Janete S Luhukay. (IM-03).