Harga BBM Mempengaruhi Kebutuhan Ekonomi Masyarakat Bawah.

- Publisher

Monday, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muqaddam Hehanussa
Ketua (HMI) Komisariat Hukum Universitas Nasional Jakarta.

IM — Ambon.’ — Dalam konteks perdagangan, relasi subyek (Pedagang) obyek (pembeli) adalah kekuatan utama dalam penataan perdagangan. Yang berarti pula sebagai kekuatan utama dalam penataan ekonomi nasional, baik mikro maupun makro.

Persoalan kemudian adalah, apakah harga jual dari produsen mampu di jangkau oleh daya beli konsumen ?. Jika ternyata tidak maka permasalahan akan muncul ke permukaan. Kegiatan ekonomi tidak akan berjalan normal, kebutuhan sehari – hari masyarakat terancam tidak terpenuhi baik itu kebutuhan hidup konsumen atau pun kebutuhan produsen.

Ancaman ilustrasi di atas semakin mendekati kenyataan. Hal ini tergambar dalam pemberitaan beberapa hari terkhir yang di ramaikan oleh naiknya harga pertamax. PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92), yang berlaku efektif hari Jumat 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat. Berdasarkan pengumuman resmi perseroran, hingga Pertamax per 1 April 2022 ini naik menjadi di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 sampai 9.400 per liter.

Tinggi harga BBM itu setidaknya akan berpengaruh terhadap harga – harga pangan dan kebutuhan lainya. Pasalnya, penentu harga – harga selalu mempertimbangkan biaya distribusi baik barang, opersional pelaku usaha dan lain sebagainya. Kenaikan harga barang inilah menjadi unjung dari efek domino naiknya harga BBM itu.

Salah satu contoh sehari menjelang Ramadhan 1443 Hijria kebutuhan pokok mulai naik di Pasar Tradisional Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Ace Besar. Data dari Serambinews.com di antara harga kebutuhan yang naik, yaitu agar – agar yang sebelumnya Rp 48 ribu satu kota naik menjadi Rp 55 ribu/kotak. Kemudian qaram isi 30 Kg naik dari Rp 130 ribu/zak menjadi Rp 150 ribu per/zak, tepung terigu 25 kilogram naik dari Rp 200 ribu per/zak menjadi Rp 205 ribu per/zak. Sirup cap patung dari Rp 220 ribu per lusin naik menjadi Rp 230 ribu per lusin. Begitu juga sejumlah kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik. Sembako dan barang lainnya juga ikut nai. Kenaikan ini dipicu naiknya harga BBM, sehingga harga barang ikut naik.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan kementerian Perdagangan menjadi unsur yang paling bertanggung jawab atas kenaikan BBM yang berefek pada kenaikan pada harga barang di pasar.

Sebelum kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agun Pribadi, menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari. Maka harga keekonomian atau batas – batas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter pada Maret 2022, yakni bisa menjadi sekitar Rp 16.000 per liter. Dengan demikian penyusuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya.

Pada kesempatan yang berbeda Menteri – menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan, Pertamax atau RON 92 tidak lagi di putuskan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertamax nantinnya akan mengikuti pergerakan harga minyak dunia atau tidak disubsidi oleh pemerintah.

Atas dasar pertimbangan stabilitas ekonomi nasional, harga pangan dan kebutuhan lainnya. Kementerian ESDM mestinya tidak terburu – buru mengambil keputusan itu. Aplagi sampai saat ini, harga minyak goreng belum juga bisa dikembalikan ke harga normalnya.

Pemerintah semestinya melihat efek dominonya sebagai pertimbangan utama. Dengan begitu, keputusan dicabutnya Pertamax sebagai Bahan Bakar Minyak bersubsidi tidak lansung diketuk begitu saja.

Keputusan harga Pertamax mengekuti pergerakan harga minyak dunia harus di kaji terlebih dahulu sisi positif negatifnya. Apakah harga barang – barang yang ikut mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional terkena dampaknya atau tidak.

Nalar kritik akhirnya sampai pada penyudutan pemerintah yang terlihat kurang antisipatif terhadap ancaman efek domino kenaikan harga BBM tersebut

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan semestinya segera membendung harga kebutuhan masyarakat yang suda terjadi di Aceh sehingga tidak terjadi di daerah – daerah lainnya. Kebijakan stabilitas harga mesti segera diterbitkan bekerjasama dengan pemerintah setempat, eksekusinya dalam bentuk sidak pasar atau cara – cara lainya yang relevan.

Kementerian ESDM juga jangan sampai gagal mengontrol stabilitas harga BBM. Dengan tidak mampunya mempertahankan Pertamax sebagai BBM bersubsidi, alam kegagannya sebenarnya suda berbunyi. Artinya, Kementerian ESDM harus lebih berhati – hati lagi dalam mengambil keputusan, apalagi BBM terkait erat dengan kehidupan masyarakat sehari – hari.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan strategi dan formula yang efektif untuk mengontrol stabilitas sosial di tengah Ramadhan ini, karena kenaikan BBM ini pastinya akan menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa.(IM03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru