IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan negeri Ambon menghukum terdakwa Welem De Fretes (50) dengan pidana penjara selama 8 tahun, dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Vonis majelis hakim ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Isabella Ubleuw.
Sidang perkara persetububan anak di bawah umur di kota Ambon ini, digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (02/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan majelis hakim diketuai Martha Maitimu didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay digelar tertutup di ruang Cakra PN Ambon.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusan 8 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Welem De Fretes, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 4 bulan.
Atas perbutannya terdakwa dijeret pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Welem Dee Fretes alias Keleng alias Ebeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap Anak Korban (AJ/15 thn).” kata majelis hakim Martha Maitimu.
Selain itu, dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ada pun barang bukti berupa, 1 buah kemeja seragam SMA Pertiwi, 1 buah rok seragam warna abu – abu dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.
Diketahui, sebelum menghukum terdakwa, hakim terlebih dahulu menyampaikan Hal-hal yang memberatkan dan keringkan
Hal-hal memberatkan, Perbuatan Terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan Terdakwa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan Terdakwa mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Welem yang tak didampingi kuasa Hukum menyatakan pikir pikir, sama halnya terdakwa Welem, JPU juga menyatakan pikir pikir. (IM-Kiler)







