Infomalukunews.com, Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, atas nama terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo selama 5 tahun penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/10/2025).
Sebelum dijatuhi hukum, Hakim menyatakan terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp.800.000.000.
“Jika tidak membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan salama 3 bulan penjara,” tambah hakim.
Adapun barang bukti yang disampaikan hakim dalam sidang, yakni berupa 2 paket sabu, yakni (1) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran sedang.
Selain itu, 1 buah dompet souvenir pernikahan warna coklat, 7 lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah handphone merk vivo Y2S warna krem.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo, ditanggap pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.40 WIT, bertempat di Jalan Amanhuse Desa Latuhalat Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).






