Hakim Vonis Pemilik 2 Paket Narkoba Selama 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, atas nama terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo selama 5 tahun penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/10/2025).

Sebelum dijatuhi hukum, Hakim menyatakan terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp.800.000.000.

“Jika tidak membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan salama 3 bulan penjara,” tambah hakim.

Adapun barang bukti yang disampaikan hakim dalam sidang, yakni berupa 2 paket sabu, yakni (1) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran sedang.

Selain itu, 1 buah dompet souvenir pernikahan warna coklat, 7 lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah handphone merk vivo Y2S warna krem.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo, ditanggap pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.40 WIT, bertempat di Jalan Amanhuse Desa Latuhalat Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru