Hakim Vonis Pemilik 2 Paket Narkoba Selama 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, atas nama terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo selama 5 tahun penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/10/2025).

Sebelum dijatuhi hukum, Hakim menyatakan terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp.800.000.000.

“Jika tidak membayar denda tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan salama 3 bulan penjara,” tambah hakim.

Adapun barang bukti yang disampaikan hakim dalam sidang, yakni berupa 2 paket sabu, yakni (1) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran sedang.

Selain itu, 1 buah dompet souvenir pernikahan warna coklat, 7 lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah handphone merk vivo Y2S warna krem.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Ilham Tamrin alias Ilo, ditanggap pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.40 WIT, bertempat di Jalan Amanhuse Desa Latuhalat Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru