Hakim Tipikor Ambon Vonis Koruptor e-KTP Disdukcapil SBB Bervariasi

- Publisher

Friday, 7 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan peralatan Perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten SBB dengan hukuman bervariasi. Demianus Ahiyate divonis 6 tahun, Rusdi Mansur 3 tahun, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru 3 tahun kurungan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dibacakan hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (07/07/23).

Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Cloudya M. Soumeru, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.

“Terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” jelas hakim Alzagladi

Atas tindakan para terdakwa majelis hakim memvonis penjara masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara berbeda. Demianus Ahiyate divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur divonis 3 tahun, denda 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru divonis 3 tahun penjara, denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

“Para terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing yakni, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000 namun telah di lunasi.” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.00.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB terdapat empat tersangka yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, Demianus Ahiyate dan Imran Lukman.

Namun, putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB yang di bacakan Majelis Hakim hanya tiga tersangka yang telah di Vonis yakni Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, dan Demianus Ahiyate.

Sedangkan putusan atas perkara e-KTP pada Dukcapil SBB untuk Imran Lukman ditunda pada hari Selasa 11 Juli 2023. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 1,495 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru