Hak Jawab Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku.

- Publisher

Sunday, 21 July 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Cipta Karya Abdul Halil Kastella

Kepala Balai Cipta Karya Abdul Halil Kastella

Kepada yth: Pimpinan media online
Info Malukunews.com

Sehubungan dengan pemberitaan info maluku tanggal 18 juli 2019 terkait tender asal-asalan Balai Cipta Karya maluku Terkuak.

Sehubungan dengan hal itu kami meminta untuk dapat ditarik kembali pemberitaan tersebut dengan kami melakukan hak jawab kami sebagai berikut ;

1. Permen PU NO 05/PRT/M/2019 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis kementerian PUPR, dimana dibentuk Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi di Maluku.

2. Sesuai Perpres 43 tahun 2019 tentang pembangunan ,rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam dan satuan pendidikan dasar dan menengah.Arahan Presiden RI 18 juli 2018 terkait dengan Kementerian PUPR mendapat tambahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana.

3. Tahun 2019 Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mendapat alokasi dana pembangunan rehabiltasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dari Kementerian Diknas melalui Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Olahraga dan Pasar(PPSPOP) Dirjen Cipta Karya yang kegiatan fisiknya dilakukan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku (PPW)sebesar Rp 236 milyar di 9 (sembilan) kabupaten/kota.

4. Dengan jumlah sekolah 86 (delapan puluh enam) sedangkan ada 2 kabupaten di Maluku tidak mendapat dana pembangunan renovasi prasarana dasar yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual tahun 2019 karena tidak ada usulan.

5. Dengan diterbitkan DIPA Balai pada tanggal 4 Juli 2019 dimana dalam DiPA tersebut sudah teralokasi kebutuhan pembangunan rehabilitasi pendidkan dasar per masing masing kabupaten/kota sesuai hasil verifikasi dan tingkat kerusakan pada masing-masing sekolah tersebut.Balai tidak berhak untuk memecahkan dana atau menggabungkan dana tanpa ada persetujuan dari Direktoran Jenderal Anggaran ((DJA) Jakarta oleh sebab itu tidak ada ada alasan kami menyatukan apalagi mau memecahkan paket, karena balai tidak melihat kecil besarnya perusahaan yang akan mengikuti pelelangan, balai hanya melakukan pelelangan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tingkat kerusakan yg sdh diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten kota melalui Kementerian Diknas RI

6. Pelelangan pekerjaan pembangunan dan renovasi pendidikan dasar dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) bukan di lakukan oleh balai prasarana pemukiman wilayah (PPW) Maluku, maka pelelangan yang dilakukan tidak ada intervensi dari Balai PPW, Balai PPW akan menerima hasil pemenang lelang yang dilakukan oleh Pokja (BP2JK)atas pekerjaan tersebut dan, akan ditetapkan melalui surat penetapan pemenang (SPPJ) oleh Balai PPW sebagai pemenang lelang.

7. Pengusaha kecil atau lokal dapat ikut serta sesuai Perpres 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Permen PU 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia. Salah satunya melalui kerja sama Operasional (KSO) atau subkon untuk pekerjaan-pekerjaam minor.

Demikian surat hak jawab kami untuk mengklarifikasi atas pemberitaan media on line info maluku pada tanggal 18 Juli 2019, atas kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.

Kepala Balai
Prasarana Permukiman Wilayah
Maluku.

Abdul Halil Kastella, ST

Berita Terkait

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
LKI Maluku Memberikan Apresiasi Atas Kunjungan Menteri Agama Ke Maluku Besok.
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Di BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku, Ketua PWPM Maluku Rimbo Bugis Bicara Kepemimpinan Profetik 
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Berita ini 1,271 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Thursday, 15 January 2026 - 15:40 WIT

LKI Maluku Memberikan Apresiasi Atas Kunjungan Menteri Agama Ke Maluku Besok.

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Monday, 12 January 2026 - 13:00 WIT

Di BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku, Ketua PWPM Maluku Rimbo Bugis Bicara Kepemimpinan Profetik 

Berita Terbaru