Gubernur: Warga Jasirah Leihitu Perlu Perlakuan Khusus PKM

- Publisher

Wednesday, 10 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON- Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di kota Ambon mulatfi tanggal 8 Juni 2020 kemarin, hal itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Namun menurut Gubernur Maluku Murad Ismail  jangan sampai kebijakan tersebut malah menyulitkan sebagian masyarakat yang hendak beraktivitas ekonomi di Kota Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau,” kata Murad, Selasa (9/6) malam.

Menurut dia, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon karena kepentingan ekonomi. Sehingga tidak perlu dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun.

“Cukup dengan pemeriksaan mengunakn alat pengukur suhu tubuh di pos-pos yang ada di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku,” katanya.

Murad mengaku pihaknya tidak diam menyikapi pemberlakuan PKM agar jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon masuk ke Kota Ambon.

Sesuai PKM, warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang masuk ke Kota Ambon untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Kebijakan Pemkot Ambon tersebut berbuntu protes keras warga Jasirah Leihitu.

Terkait persoalan ini, dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Walikota , serta meminta masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat gaduh.

“Tidak ada larangan ke Kota Ambon. Itu yang sudah saya bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres. Jangan marah-marah karena ini hanya soal koordinasi, dan saya sudah koordinasi. Warga Jazirah boleh ke Ambon, yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh,” jelasnya.

Penerapan PKM yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat. (w55).

Berita Terkait

La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
KNPI Maluku Ultimatum GM PLN UIW Maluku–Malut Turun Gunung Atasi Krisis Listrik di Kur
Diduga Dibobol Maling, Perhiasan Emas Milik Setiandi Lenyap
Isu Lama DPRD Kembali Mencuat, Bupati KKT Minta Semua Dibuka.
Wali Kota Mengkukuhkan Pengurus Sanggar Seni Tamariska Kota Ambon
Kamar Operasi RSUD Haulussy Diduga Bermasalah, Aparat Diminta Turun Tangan
Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sebaga Kiprah Moral Dalam Tantangan Era Postrhut
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 19:52 WIT

La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 

Monday, 2 March 2026 - 07:40 WIT

KNPI Maluku Ultimatum GM PLN UIW Maluku–Malut Turun Gunung Atasi Krisis Listrik di Kur

Thursday, 26 February 2026 - 04:28 WIT

Diduga Dibobol Maling, Perhiasan Emas Milik Setiandi Lenyap

Wednesday, 25 February 2026 - 19:28 WIT

Isu Lama DPRD Kembali Mencuat, Bupati KKT Minta Semua Dibuka.

Friday, 20 February 2026 - 08:01 WIT

Wali Kota Mengkukuhkan Pengurus Sanggar Seni Tamariska Kota Ambon

Berita Terbaru