Gubernur: Warga Jasirah Leihitu Perlu Perlakuan Khusus PKM

- Publisher

Wednesday, 10 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON- Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di kota Ambon mulatfi tanggal 8 Juni 2020 kemarin, hal itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Namun menurut Gubernur Maluku Murad Ismail  jangan sampai kebijakan tersebut malah menyulitkan sebagian masyarakat yang hendak beraktivitas ekonomi di Kota Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau,” kata Murad, Selasa (9/6) malam.

Menurut dia, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon karena kepentingan ekonomi. Sehingga tidak perlu dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun.

“Cukup dengan pemeriksaan mengunakn alat pengukur suhu tubuh di pos-pos yang ada di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku,” katanya.

Murad mengaku pihaknya tidak diam menyikapi pemberlakuan PKM agar jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon masuk ke Kota Ambon.

Sesuai PKM, warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang masuk ke Kota Ambon untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Kebijakan Pemkot Ambon tersebut berbuntu protes keras warga Jasirah Leihitu.

Terkait persoalan ini, dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Walikota , serta meminta masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat gaduh.

“Tidak ada larangan ke Kota Ambon. Itu yang sudah saya bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres. Jangan marah-marah karena ini hanya soal koordinasi, dan saya sudah koordinasi. Warga Jazirah boleh ke Ambon, yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh,” jelasnya.

Penerapan PKM yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat. (w55).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru