Infomalukunews.com,Ambon-Desas desus keterlibatan mantan Pj Gubernur Maluku Sadali Le, dalam pusaran kasus korupsi semakin mencuat di publik. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, diminta tidak boleh pertahankan posisi Sadali Le, dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Sebab, diduga yang bersangkutan punya rekam jejak tidak baik dan tidak pantas dicontohi.
Data yang di himpun media ini dari sumber jaksa, mantan orang nomor satu Maluku itu, punya kasus korupsi anggaran reboisasi hutan di empat Kabupaten di Maluku. Kala itu dia meluasa mengelola proyek tersebut karena kapasitas selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.
Kata dia, proyek-proyek yang diduga bermasalah itu yakni, proyek reboisasi hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan selama dua tahun ini ternyata mangkrak di lapangan. Sementara proyek penanaman anakan pohon hutan lindung seluas 150 hektar tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, melalui APBD tahun 2022 senilai Rp Rp3.162.390.000, ternyata fiktif, proyek ini ditangani oleh CV Usaha Bersama, namun alhasil tetap mangkrak, hingga 2024, proyek reboisasi ini hanya bisa dituntaskan sekitar enam hektare lahan saja. Padahal dari perencanaan awal sesuai nilai kontrak, yakni seluas 150 hektar.
Untuk proyek reboisasi di MBD, annggaran digelontorkan melalui anggaran APBD sejumlah Rp2,5 miliar. Sementara anggaran hanya diperuntukan untuk penanaman anakan kayu mahoni dan anakan kayu balsa. Tapi lagi-lagi proyek tersebut tak tuntas alias mangkrak. Kegagalan mega proyek reboisasi milik Sadli Ie ternyata tidak disertai survei terlebih dulu di lapangan.
Sementara, di Kabupaten Kepulauan Aru. Disana proyek reboisasi senilai Rp 3 miliar juga mangkrak di lapangan. Faktanya, proyek ini hanya berjalan ditempat alias mandek.
Begitu juga di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Disana Pemprov Maluku menggelontorkan anggaran senilai Rp3 miliar, bersumber dari APBD 2022.Anggaran miliaran rupiah untuk proyek reboisasi/penghijauan ini, namun sayangnya, proyek tersebut belum berhasil dituntaskan.
“Pokonya kita siap memberikan data ini kepada Kajati Maluku kalau mereka mau ingin serius usut kasus Sadali Le ini, tapi jika tidak saya siap bawa data-data ini ke Kejaksaan Agung RI untuk lapor di sana,” ungkap sumber itu menolak namanya disebutkan.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan, terhadap isu tentang laporan dugaan tipikor Sekda Maluku, dirinya mengaku, jika ada laporan resmi di aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Maluku, pada prinsipnya tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kalau ada laporan pasti Kejati secara kelembagaan wajib usut, dan itu pasti diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Ardy, singkat.(IM-03)







