IM-Ambon-Taher Hanubun resmi turun dari Bupati Maluku Tenggara, setelah Gubernur melantik Jasmono sebagai penjabat. Demikian juga di Kota Tual, Adam Rahayaan tak lagi menjadi Walikota, dia diganti Akhmad Yani Renuat.
Pelantikan berlangsung di aula lantai 7 kantor gubernur Maluku. Selasa (31/10/23).
Keduanya dilantik Gubernur berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Dengan nomor 100.2.1.3- 4114 untuk Penjabat Bupati Marla dan SK nomor 100.2.1.3- 4115 tentang pengangkatan penjabat Walikota Tual tanggal 7 Oktober 2023.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, sejarah pemerintah di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual yang berada di satu wilayah kepulauan Kei. Serta terlahir dari suku yang sama menjadikan agenda-agenda penting kedua pemerintah selalu sejalan termasuk pelantikan penjabat bupati dan penjabat Walikota Tual di hari ini.
“Saudara berdua adalah ASN yang dipercayakan negara untuk meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Saya ingatkan untuk memperhatikan sungguh-sungguh seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas-tugas saudara berdua,” kata Gubernur.
Sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Berdasarkan hasil evaluasi oleh kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) RI. Ada beberapa penjabat yang belum setahun sudah diganti karena kinerjanya tidak baik.
“Jika kinerja pimpinan tidak baik pesan Mendagri, terutama masalah inflasi harus ditegur. Jadi saya sampaikan kepada para pejabat bahwa inflasi ini sangat penting harus dijaga agar tidak melonjak naik”. Ucapnya
Gubernur mengingatkan, semua sudah berada pada tahapan pesta demokrasi terbesar bagi bangsa Indonesia yakni pemilihan legislatif presiden dan wakil presiden beserta Pilkada serentak di tahun 2004.
“Salah satu tugas penting pejabat bupati dan pejabat Walikota sebagaimana disebutkan dalam keputusan Permendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional tersebut termasuk menjaga netralisasi ASN di lingkup pemerintah daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, alokasi anggaran Pilkada tahun 2024, yang dibiayai dengan APBD masing-masing harus terstruktur secara efektif, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepala daerah harus mampu memantaskan kemiskinan mensejahterakan masyarakat, dan mampu menjaga sumber daya alam agar dapat dikembangkan oleh generasi masadepan”, pungkas Gubernur. (IM-RJ)






