IM, Ambon-
Gubernur Maluku memberikan waktu tiga bulan kedepan bagi Kasrul Selang menjabat Plt Sekda Maluku, salah satunya menyiapkan pembahasan APBD 2020. Munculnya nama Kasrul di jajaran puncak birokrasi ini memicu kekuatiran bagi publik di daerah ini.
Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang menilai langkah yang diambil Gubernur Maluku Murad Ismail ‘kurang pas’ jika tidak ingin menyebutnya keliru.
Menurut dia, posisi Sekretaris Daerah yang disingkat Sekda ini sekalipun hanya Plt, namun tetap rawan atau memiliki tingkat resistensi tertentu kalau dijabat oleh birokrat yang minim jam terbang alias tidak berpengalaman.
Seorang Sekda meskipun Plt menurutnya adalah birokrat yang punya rekam jejak positif dalam mengatasi persoalan daerah yang krusial. Dari catatan LKI Maluku, Kasrul Selang tidak memiliki hal itu.
Sebab sosok Sekda, imbau dia, seharusnya pejabat yang bukan saja tuntas dalam hal eselonisasi jabatan birokrasi tapi juga memiliki kisah sukses yang diketahui luas oleh masyarakat dan terpublikasi.
Diangkatnya Kasrul Selang, ungkap Warang kini menimbulkan diskusi publik yang hangat. Meski diskusi seputar senioritas Kasrul yang masih di tataran ‘kemarin sore’ alias minim pengalaman namun ini perlu disikapi bijak oleh Gubernur karena menjadi buah bibir dan sorotan kepada gubernur tentunya.
Dia berharap agar Pemprov Maluku akan berkinerja lebih baik di bawah kendali figur Sekda yang punya rekam jejak yang jelas alias teruji dan diketahui publik.
“Kenapa saya bilang demikian, Pa Kasrul itu belum punya cerita sukses apa pun. Success Story’ macam apa yang bisa dibanggakan seorang Kasrul Selang? Kisah sukses ini harus ada untuk seorang Sekda supaya publik tidak ragu-ragu, ini soal trust atau kepercayaan publik. Gubernur jangan ambil kebijakan aneh-aneh lah, Bapa Murad, bapa memang kepala daerah tapi objek pembangunan khan rakyat, bapa kira angkat pa Kasrul itu orang seng katawa bapa? Adoo tanya-tanya dulu,” kata Warang dengan nada pesimistis terhadap Kasrul.
Di lain pihak Pemprov Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diketahui mulai ambil anvang-ancang menyiapkan tim assesment atau tim panitia seleksi (pansel) calon sekda definitif.
“Sememtara dalam proses pembentukan tim assessment yang akan ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Plt Kepala BKD Maluku, Jasmono.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku ini menjelaskan, jabatan Sekda termasuk dalam Pimpinan Tinggi Madya, sehingga harus melalui proses lelang jabatan.
Untuk itu, Pemprov Maluku sementara mengajukan izin rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk proses seleksi.
Targetnya, di masa jabatan penjabat Sekda, sudah ditetapkan Sekda Maluku definitif. “Masa jabatan Penjabat Sekda tiga bulan, target kita sebelum masa jabatan Penjabat Sekda selesai, Insya Allah sudah selesai,” ujar Jasmono.
Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Kasrul sebelumnya Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku sebelum menjabat Asisten Bidang Kesra Setda Pemprov yang masih disandangnya.
Jabatan Sekda Maluku defenitiv kini kosong sejak ditinnggal Hamim bin Taher yang telah memasuki masa purnabakti terhitung sejak 1 September 2019.(pom)