GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru

- Publisher

Monday, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Pemerintahan di Desa berkewajiban untuk melayani masyarakat di desa-nya sesuai amanat undang-undang. Tetapi kenyataan yang terjadi saat ini Penjabat (Pj) desa Oki Baru, Ruslan Nurlatu, telah mengancam dan mengeluarkan kata-kata makian terhadap Epot Latbual, serta keluarganya, yang adalah masyarakatnya sendiri.

Penjabat desa Oki Baru, ditemui oleh Putri Jana Rumbaru (PJR), tujuannya untuk mengurus akta kematian warga. Tetapi Penjabat desa tersebut menolaknya.

Putri Jana Rumbaru, ini adalah salah satu pengawas desa (PKD) desa setempat. Alasan menemui Penjabat desa, agar membuat akta kematian 4 warga di desa itu, sekaligus pihak Pemdes menandatangani surat keterangan akta kematian warga tersebut, untuk menjadi bahan laporan guna disampaikan ke pihak panwas Kecamatan Namrole.

“Usaha PJR, itu tidak membuahkan hasil, padahal PKD desa tersebut sangat membutuhkan surat akta kematian untuk menjadi laporan nanti ke pihak Bawaslu Bursel,” Ucap Putri Jana Rumbaru, disampaikan melalui Epot Latbual.

Putri Jana Rumbaru, dengan buntutnya sehingga meminta bantuan kepada Epot Latbual, ketua GMNI Bursel untuk berkomunikasi kepada Penjabat desa Oki Baru, Ruslan Nurlatu, agar bisa membantu PKD desa setempat untuk mempermudah urusanya. Tetapi malah ketua GMNI Bursel diancam dan diberikan makian oleh Penjabat desa tersebut.

Penjabat Oki Baru, bilang kepada Epot Latbual, “ce pun orang tua pun dalam puki, ce lahir rahim babi ce itu” dan bukan saja Penjabat desa mengeluarkan kata makian. Tetapi keluarga Penjabat pun juga turut mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Epot Latbual. “Ungkap Latbual. Senin, 2/9/24

Ketua GMNI Bursel, menyatakan bahwa Ruslan Nurlatu, harus diberhentikan atau dicopot dari jabatanya sebagai Penjabat desa Oki Baru.

Dikatakan Latbual, bahwa Penjabat desa Oki Baru, itu tidak mempunyai etika dan moral yang baik. Ia pun bilang Penjabat desa Ruslan Nurlatu, harus diberhentikan dari jabatannya. “Ujar ketua GMNI Bursel, pada wartawan infomalukunews.com

Latbual menambahkan, Pj desa tersebut sering mengkonsumsi minuman keras (miras). Kebiasaan buruk Pj desa Oki Baru, itu harus secepatnya diberikan sanksi keras. Dalam hal diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. “Kata Epot.

Ruslan Nurlatu, itu tidak pantas menduduki jabatan di desa. Apalagi menjadi Penjabat desa. Perilakunya kurang etis. Perilaku (RN) kalau dibiarkan maka bisa menakuti masyarakatnya sendiri, dengan jabatan yang dimilikinya saat ini. “Tambah Latbual.

“Latbual, meminta kepada Kepala Kewilayahan Kecamatan (Camat) Namrole serta kepala dinas PMD Bursel, Mohammad Irfan Datis, segera memberhentikan atau mencopot Ruslan Nurlatu, Penjabat desa Oki Baru,” pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru