INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Pemerintahan di Desa berkewajiban untuk melayani masyarakat di desa-nya sesuai amanat undang-undang. Tetapi kenyataan yang terjadi saat ini Penjabat (Pj) desa Oki Baru, Ruslan Nurlatu, telah mengancam dan mengeluarkan kata-kata makian terhadap Epot Latbual, serta keluarganya, yang adalah masyarakatnya sendiri.
Penjabat desa Oki Baru, ditemui oleh Putri Jana Rumbaru (PJR), tujuannya untuk mengurus akta kematian warga. Tetapi Penjabat desa tersebut menolaknya.
Putri Jana Rumbaru, ini adalah salah satu pengawas desa (PKD) desa setempat. Alasan menemui Penjabat desa, agar membuat akta kematian 4 warga di desa itu, sekaligus pihak Pemdes menandatangani surat keterangan akta kematian warga tersebut, untuk menjadi bahan laporan guna disampaikan ke pihak panwas Kecamatan Namrole.
“Usaha PJR, itu tidak membuahkan hasil, padahal PKD desa tersebut sangat membutuhkan surat akta kematian untuk menjadi laporan nanti ke pihak Bawaslu Bursel,” Ucap Putri Jana Rumbaru, disampaikan melalui Epot Latbual.
Putri Jana Rumbaru, dengan buntutnya sehingga meminta bantuan kepada Epot Latbual, ketua GMNI Bursel untuk berkomunikasi kepada Penjabat desa Oki Baru, Ruslan Nurlatu, agar bisa membantu PKD desa setempat untuk mempermudah urusanya. Tetapi malah ketua GMNI Bursel diancam dan diberikan makian oleh Penjabat desa tersebut.
Penjabat Oki Baru, bilang kepada Epot Latbual, “ce pun orang tua pun dalam puki, ce lahir rahim babi ce itu” dan bukan saja Penjabat desa mengeluarkan kata makian. Tetapi keluarga Penjabat pun juga turut mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Epot Latbual. “Ungkap Latbual. Senin, 2/9/24
Ketua GMNI Bursel, menyatakan bahwa Ruslan Nurlatu, harus diberhentikan atau dicopot dari jabatanya sebagai Penjabat desa Oki Baru.
Dikatakan Latbual, bahwa Penjabat desa Oki Baru, itu tidak mempunyai etika dan moral yang baik. Ia pun bilang Penjabat desa Ruslan Nurlatu, harus diberhentikan dari jabatannya. “Ujar ketua GMNI Bursel, pada wartawan infomalukunews.com
Latbual menambahkan, Pj desa tersebut sering mengkonsumsi minuman keras (miras). Kebiasaan buruk Pj desa Oki Baru, itu harus secepatnya diberikan sanksi keras. Dalam hal diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. “Kata Epot.
Ruslan Nurlatu, itu tidak pantas menduduki jabatan di desa. Apalagi menjadi Penjabat desa. Perilakunya kurang etis. Perilaku (RN) kalau dibiarkan maka bisa menakuti masyarakatnya sendiri, dengan jabatan yang dimilikinya saat ini. “Tambah Latbual.
“Latbual, meminta kepada Kepala Kewilayahan Kecamatan (Camat) Namrole serta kepala dinas PMD Bursel, Mohammad Irfan Datis, segera memberhentikan atau mencopot Ruslan Nurlatu, Penjabat desa Oki Baru,” pungkasnya. (IM-GB)