IM, AMBON-
Guberur Maluku Murad Ismail menyatakan mutasi jabatan merupakan implementasi visi misi pemerintahannya. Dimaksudkan agar seluruh kebijakan Pemprov Maluku dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Dalam faktanya 10 pejabat resmi dilantik Selasa, tadi pagi (23/7) di aula kantor Gubernur lantai 7. Para pejabat teras di lingkup Pemprov Maluku yang dilantik antara lain, Luthfi Rumbia digeser dari jabatan selaku Kepala BPKAD ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur. Rumbia diganti Zulkifli Anwar yang sebelumnya menjabat Assisten III Setda Pemprov Bidang Pembangunan dan Ekonomi.
Sedang posisi Zulkifli diberikan untuk Kasrul Anwar yang sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.Kemudian, Martha Nanlohy sebelumnya Kadis ESDM Maluku oleh Murad ditempatkan sebagai Kepala Badan Kesbangpol.
Pengganti Martha adalah Fauzan Khatib yang sebelumnya menjabat Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.
Fauzan Khatib sendiri digantikan Suryadi Sabirin yang sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Pejabat lain yang ikut digeser adalah Justini Pawa yang sebelumnya merupakan Direktur RSU Dr Haulussy. Posisi baru Justini adalah Kepala Biro Perekonomian Daerah Setda Maluku.
Sedang Habiba Saimima yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata diroling memimpin Dinas Dinas Ketahanan Pangan.
Lalu ada Poppy Bachmid, sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, digeser sebagai Kepala Biro Kesra setda Maluku.
Terakhir, Ronny S Tairas, sebelumnya Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Perekonomiam, dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Bergesernya posisi para pejabat ini meninggalkan empat jabatan eselon II yang kosong yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD dan Kepala BPSDM Maluku.
Masih terkait pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Maluku ini, Gubernur Murad Ismail menyatakan pergeseran jabatan birokrasi seperti ini dilakukan seobjektif mungkin. Dengan pendekatan kompetensi yang dipunyai para pejabat dimaksud untuk mendukung jalannya proses birokrasi.
Menurutnya, penataan birokrasi harus dimaknai sebagai upaya untuk mempercepat jalannya proses-proses birokrasi secara efektif dan efisien.(pom)