Gelapkan Barang milik inventaris Desa Kelang Asaude, Mantan Narapidana Jafar Manitu Dan Mantan Ketua BPD Pabel Manitu serta Rasid Kokoue akan di Periksa Oleh Polres SBB.

- Publisher

Tuesday, 7 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM;-Manipa- Masyarakat Desa Kelang Asaude , Kecamatan Kepulauan Manipa melaporkan tiga orang yang telah melakukan pengelapan barang-barang milik Desa Kelang Asaude yang dibeli dari Dana Desa Tahun 2015.

Ketiga orang adalah mantan Bendes dan Mantan ketua BPD dan satunya masyarakat, Mantan Ketua BPD Kelang Asaude, Pabel Manitu ,dan mantan Bendes Jafar Manitu Serta Rasid kokoue ketiga orang ini yang menggelapkan barang-barang milik desa kelang Asaude.

Adapun barang- yang digelapkan tersebut adalah: Rasid Kokoue menggelapkan satu buah motor bebek. Jafar manitu menggelapkan , 2 buah Mesin Print masing– masing Merek Canon- dengan Type MG 2570 dan Epson Type 1220, 2 Unit Laptop Toshiba, 1buah Genzet Honda 2500, 1 buah mesin ketik, 1 buah wireless BSW.
Sementara Pabel manitu menggelapkan, 2 buah Mesin Johnson Yamaha 15 PK dan 1 buah body Fiber.

Dari informasi yang dihimpun, barang – barang yang digelapkan oleh ketiga orang tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Masyarakat ke Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB dengan maksud supaya barang inventaris Desa tersebut dapat dikembalikan ke Desa.
Tetapi kenyataannya, hingga saat ini barang- barang tersebut tidak pernah dikembalikan, karena itu Masyarakat kembali melakukan pengaduan ke Polres SBB.

Dari informasi dari Pihak Polres SBB menyatakan, telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, (13/12/2021).
Untuk surat pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut adalah Nmr B/956/XII/ RES 1.11/2021 JM, Nmr B/954/XII/RES.1.11/2021 untuk RK dan Nmr B/955/XII/RES 1.11/2021. PM.
Adapun barang investaris Desa yang digelapkan tersebut, adalah hasil pembelian dari.Dana Desa Tahun 2015 , dimana ditahun itu juga terjadi Kasus Korupsi Dana Desa yang menyeret Mantan Pejabat Kelang Asaude daud tomagola dan Mantan Bendes Jafar Manitu ke terali besi,
dalam aturan Permendagri nomor 1 tahun 2016 sudah jelaskan Bahwa Aset Desa berupa barang milik desa dilarang untuk di serahkan kepada pihak lain.
Diduga Kuat sebagian barang tersebut ada yang sudah dijadikan milik pribadi dan sebagian lagi sudah di jual (Tim 01)

Berita Terkait

Dana Puskesmas Diduga Tertahan Bertahun-tahun, Dinkes SBB Dikritik
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 683 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 20:37 WIT

Dana Puskesmas Diduga Tertahan Bertahun-tahun, Dinkes SBB Dikritik

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT