IM-Piru,– Fraksi PDI Perjuangan Mengapresiasi langkah dan kebijakan Pj. Bupati Kab.SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE, MH, Hal ini di sampaikan melalui sambungan telepon seluler oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Melkisedek Tuhehay S.Sos, MH.(04/10/2023).
Kepada Media infomalukunews.com, Tuhehay menyampaikan bahwa dirinya saat melakukan pertemuan dengan Pj.Bupati beberapa waktu lalu dalam membahas persoalan daerah, dan dalam pembahasan tersebut salah satu poin pembahasan adalah persoalan Honorer yang ada di Kabupaten seram bagian barat yang menjadi polemik di tengah masyarakat SBB.
Menurutnya dari hasil pembahasan tersebut As”aduddin berkomitmen untuk segera menyelesaikan masah ini tanpa harus menimbulkan masalah baru, meurut tuhehay jika masalah ini tidak di bijaki dengan baik maka akan timbul masalah baru bagi pemerintah daerah, selain minimnya keuangan daerah dan begitu besar hutang daerah yang harus di bayarkan kepada pihak ketiga yang merupakan hutang warisan dari pemerintahan sebelumnya juga pemerintah daerah di perhadapkan dengan PMK 212 yang mengharuskan Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bidang pembangunan, kesehatan dan pendidikan di tambah lagi dengan tahun Politik juga yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemilihan umum yang sumber anggarannya dari DAU.
Sedangkan bila di bandingkan dengan Belanja Pegawai dan belanja Daerah, DAU Kita tidak sebanding apalagi muncul lagi aturan – aturan baru yang mengharuskan Pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan BPKP perwakilan provinsi Maluku, kalau hal ini dipaksakan maka akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah daerah, oleh karena masalah inilah Pj.Bupati tidak mengambil resiko karena bisa menambah masalah bagi pemerintahan selanjutnya.
Dari hasil koordinasi dan konsultasi dengan BPKP perwakilan provinsi Maluku maka pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten seram bagian barat, mengambil keputusan untuk membayar gaji para nakes yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini. Dengan rincian satu juta setiap bulan sesuai dengan ASB kabupaten seram bagian barat yang tertuang dalam SK Bupati 2022 dan sisanya 500.000 dibayarkan dalam bentuk uang jaga bagi honorer nakes dan 600.000 bagi satpol PP, hal ini pun sudah dibicarakan dalam pertemuan antara pemerintah daerah dengan para tenaga honorer nakes maupun honorer satpol PP dan disetujui, dan direalisasikan oleh pihak RSUD piru maupun satpol PP dan telah dibayarkan kepada para honorer yang berhak”. Ucap tuhehay kepada media ini.
Bahkan menurut Tuhehay persoalan ini bukan akan diselesaikan saja terkait dengan masalah honorer satpol PP tetapi juga kita akan selesaikan persoalan tenaga honor yang ada di kabupaten seram bagian barat dan juga tenaga honor nonakes yang ada di RSUD piru, seperti dikatakan oleh pejabat bupati kabupaten seram bagian barat dalam pertemuan tersebut.
Untuk memastikan kebenaran dari pertemuan antara fraksi PDI perjuangan dan pejabat bupati kabupaten seram bagian barat Maka media ini mengkonfirmasi langsung kepada pejabat bupati melalui sambungan telepon untuk memastikan kebenarannya.
Dari hasil konfirmasi oleh media ini kepada pejabat bupati kabupaten seram bagian barat Andi Chandra as’aduddin menyampaikan melalui chat WhatsApp bahwa kita bukan saja menyelesaikan masalah honorer satpol PP maupun honorer nakes tetapi juga tenaga honorer donakes yang ada di RSUD piru seperti berikut :
Yg di maksud itu adalah _Pegawai Honorer Tenaga non Kesehatan,_ seperti cleaning service, driver ambulance, tukang loundry dan juru Masak
Jadi di Bidang Kesehatan itu ada 3 status pegawai (di luar ASN)
1. Pegawai Honorer Tenaga Kesehatan.
2. Pegawai dg Perjanjian kerja. (Pegawai kontrak)
3. Pegawai Honorer Tenaga NON Kesehatan..
Jadi bukan Tenaga Honorer Nakes yg tidak masuk SK 2 Desember 2022 mau di tarik kmbali, tapi itu tadi Pegawai Honorer TENAGA NON KESEHATAN, bisa jadi mereka yg tidak masuk dalam SK 2 Desember 2022, tapi intinya adl Pegawai Honorer TENAGA NON KESEHATAN.(IM.KR).







