IM-Ambon-Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menahan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) dan mantan Bendahara pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada hari ini, Selasa 27/02/2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh tim penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) sejak pukul 10:30 Wit kepada tim penuntut umum Kejati Maluku.
Keduanya ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, keduanya di periksa sebagai saksi selama kuran lebih 5 jam, akhirnya status keduanya dinaikan menjadi terdakwa lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupai (Tipikor).
Kepala Seksi Barang Bukti Bambang Irawan kepada wartawan membenarkan bahwa keduanya telah ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan.
“Ia benar, keduanya telah ditahan karena memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalan dinas pada lingkup Setda KKT tahun 2020,” kata Irawan.
Kedua terdakwa itu lanjut Irawan yakni, Ruben B Moriolkossu yang kapasitasnya selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat Daerah KKT tahun 2020.
Disinggung terkait anggaran kerugian pada kasus ini, Irawan menjelaskan bahwa anggaran kerugian negara pada perjalan dinas tahun 2020 sebesar Rp. 1,092 juta.
“Untuk kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp. 1,092 juta dari total pagu anggaran yang sebesar Rp 1.9 Miliar,” jelasnya menutup.
Diketahui, Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IM-06).