Raja Rohomoni di Eksekusi Jaksa Terkait Kasus Galian C.

- Publisher

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon– Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, di eksekusi tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025, berlangsung di Swiss-Bell Hotel kota Ambon.

Terdakwa dieksekusi terkait kasus penambangan galian C ilegal di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, yang berlangsung sejak 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Tadi jam 11.30 WIT, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Kejari Maluku Tengah,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Setelah ditangkap, Daud Sangadji langsung digiring ke Lapas Kelas II Ambon menggunakan rompi merah dan tangan terborgol.

“Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah,” tambah Ardy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Daud Sangadji alias Daud dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim dalam sidang tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
POLDA MALUKU DUKUNG PERLINDUNGAN ANAK, HARI ANAK NASIONAL 2026 JADI MOMENTUM PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Friday, 24 July 2026 - 11:37 WIT

Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT