Raja Rohomoni di Eksekusi Jaksa Terkait Kasus Galian C.

- Publisher

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon– Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, di eksekusi tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025, berlangsung di Swiss-Bell Hotel kota Ambon.

Terdakwa dieksekusi terkait kasus penambangan galian C ilegal di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, yang berlangsung sejak 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Tadi jam 11.30 WIT, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Kejari Maluku Tengah,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Setelah ditangkap, Daud Sangadji langsung digiring ke Lapas Kelas II Ambon menggunakan rompi merah dan tangan terborgol.

“Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah,” tambah Ardy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Daud Sangadji alias Daud dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim dalam sidang tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru