IM-Ambon-Terdakwa Fritzs Lucas Sopacua dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah. Rabu 31/01/2024.
Sidang dengan beragendakan pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy, SH. MH.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua selaku mantan Operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 yang mana telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Akibat perbuatannya itu sehingga jaksa penuntut umum menjatuhkan hukum kepada mantan Operator Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 berupah pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ,” kata JPU Junita Sahetapy, SH. MH. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Tak hanya pidana badan terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudiam menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (IM-06).