Eks Operator Dana Bos Malteng di Tuntut 4 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 1 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Terdakwa Fritzs Lucas Sopacua dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah. Rabu 31/01/2024.

Sidang dengan beragendakan pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy, SH. MH.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua selaku mantan Operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 yang mana telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Akibat perbuatannya itu sehingga jaksa penuntut umum menjatuhkan hukum kepada mantan Operator Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 berupah pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ,” kata JPU Junita Sahetapy, SH. MH. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Tak hanya pidana badan terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudiam menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT

Daerah

Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.

Monday, 16 Jun 2025 - 20:47 WIT