IM-Ambon;—Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Rumain di tuntut 8 tahun Penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 16/05/23.
Tuntutan itu di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Sampe, pada sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver S.H. dan dua Hakim pendamping.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdullah Rumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam hal menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP SBT tahun 2020.
Hal tersebut sehingga perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” papar JPU.
Lanjut Jaksa, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
“Terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” jelasnya.
Jaksa juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, serta membebankan kepada terdakwa agar dalam satu bulan terdakwa Eks Kasatpol PP SBT itu untuk membayarkan setelah putusan, jika tidak maka ditambah selama 4 tahun.
“Terdakwah Abdullah Rumain divonis berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah serta uang penganti sebesar 400 juta subsider 4 tahun kurungan.” pungkas Jaksa.
Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdullah Rumain yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga terdakwa Abdullah Rumain juga merusak kepercayaan masyarakat dan keribilitas terhadap masyarakat belum pernah didukung.
Diketahui, mantan Kasatpol PP SBT itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP sebesar Rp 952 juta, selama dua bulan yakni pada November dan Desember 2020. (IM-Kiler).







