Eks Kadis PUPR Aru dituntut 2,6 Tahun Penjara, Kontraktor CV. Cloris Perkasa dituntut Lebih Tinggi

- Publisher

Wednesday, 7 February 2024 - 14:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Umar Rully Londjo, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Atamimi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 06/02/2024.

JPU menyebutkan, Umar Rully Londjo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak tindak pidan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, Umar Rully Londjo dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, tambah JPU mantan Kadis PUPR Aru itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar. Maka, ditambah hukuman 3 bulan penjara.

Menurunya, Jaksa Umar Rully Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tidak hanya Umar, Jaksa juga menuntut Bernard Jhon Elvis selaku PPK dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, Muhamad Palalo, yang merupakan rekanan CV. Cloris dituntut paling berat yakni, 6 tahun penjara denda Rp 100 subsider 3 bulan. Jaksa juga membebaninya membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar lebih dikurangi Rp 30 juta yang telah dikembalikan. Dengan, ketentuan, jangka waktu ditentukan tidak dapat membayar. Maka, ditambah hukuman 3 tahun pidana tambahan.

Selain itu terdakwa Rahma Tiara Palalo, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah 3 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan. Tahun 2018 Umar Ruly Londjo, yang merupakan Kepala berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor  821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Bersama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran anggaran 2018. Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.

Proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Lelang dalam perencanaan Pengadaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum dilakukannya proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan pertemuan dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja Umar Rully Londjo.

“Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo, memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan” ungkap JPU

Atas arahan Kepala Dinas lanjut JPU dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis, menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan.

Sebagai pejabat pengadaan Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut namun Bernard John Elvis, selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan, maka dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsultan perencanaan Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan mengikuti dan menjalankan perintah tersebut, sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.

Bernard John Elvis selaku PPk kala itu membuat dokumen Enginering Estimate dan Harga Perkiraan Sendiri. Menunjukan Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra desain Konsultan selaku konsultan perencana.

Akibat rincian  EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT