Eks Bendahara Satpol-PP SBT Divonis 6 penjara.

- Publisher

Wednesday, 25 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon memvonis, Abdul Gawi Wayabula terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman 6 tahun penjara.

Wabula selaku bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seram Bagian Timur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, Selasa 24/10/2023.

“Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Tak hanya itu, Abdul Gawi Wayabula, juga harus membayar uang pengganti Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 1,6 tahun.

Menurut Hakim Abdul Gawi Wayabula melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Abdul Gawi Wabula dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Ridho Sampe dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurangan.

Eks Bendahara Satpol-PP SBT itu juga dituntut harus membayar uang pengganti Rp 476 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan disita harta benda, dan bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, Abdul Gawi Wabula, bersama Abdullah Rumain selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten SBT telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran honorium anggota Satpol -PP SBT tahun anggran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Atas ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 92 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Juli 2022. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru