Dugaan Mark-Up Anggaran, Warga Desak Bupati SBT Copot Kepala Bappeda

- Publisher

Monday, 9 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Amidan Rumbouw, secara tegas mendesak Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera mengambil langkah politik dan administratif dengan memberhentikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang SBT, Mirna Wati Derlean, dari jabatannya.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan serius terhadap memburuknya tata kelola keuangan di lingkungan Bappeda Litbang yang dinilai sarat dengan dugaan penyimpangan anggaran, khususnya pada anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.

Menurut Amidan, Bappeda sebagai dapur strategis perencanaan pembangunan daerah seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Namun fakta yang berkembang di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Bappeda Litbang SBT kini dinilai menjadi simbol rusaknya tata kelola anggaran, dengan indikasi manipulasi, mark-up, dan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Amidan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun hukum keuangan negara. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Ketika anggaran direkayasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk ke wilayah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Amidan juga menegaskan bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Dari sisi kepegawaian, Amidan mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, patut dijatuhkan.

Ia menilai, mempertahankan Mirna Wati Derlean dalam jabatan strategis saat ini justru berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Bupati SBT tidak boleh bersikap pasif dan kompromistis. Diamnya kepala daerah akan dibaca publik sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Amidan.

Menurutnya, langkah pemberhentian sementara maupun permanen bukanlah bentuk penghakiman, melainkan tindakan politik-administratif yang sah untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Selain mendesak bupati, Amidan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Bappeda Litbang SBT Tahun Anggaran 2024.

Ia menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada isu internal birokrasi semata, melainkan harus diusut secara terbuka sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi di daerah.

“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang selama ini diduga terpelihara rapi di balik meja birokrasi, khususnya di sektor perencanaan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah,” tegasnya.

Amidan juga memperingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika dugaan penyimpangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama elemen masyarakat sipil dan mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini segera diusut secara hukum.

“Jika aparat penegak hukum lamban atau bahkan terkesan menutup mata, maka kami akan turun ke jalan. Demonstrasi di Kejati Maluku akan menjadi langkah awal untuk memastikan dugaan korupsi ini diproses secara transparan dan tidak dilindungi oleh kekuasaan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia bahkan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga ada kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Jangan uji kesabaran rakyat. Jika hukum tidak bergerak, maka gelombang protes publik akan terus membesar. Kami siap mengonsolidasikan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendesak Kejati Maluku membuka penyelidikan secara resmi,” tegas Amidan.

Amidan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap yang diambilnya merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga agar uang rakyat tidak dijadikan bancakan oleh oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

“Uang rakyat bukan milik pejabat. Jika ada yang mencoba mempermainkan APBD untuk kepentingan pribadi, maka masyarakat punya hak konstitusional untuk melawan dan menuntut pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.(TIM 03)

Berita Terkait

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  
Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 10:36 WIT

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT