Infomalukunews,com. Ambon–Kejaksaan Negeri Tual saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa dari keseluruhan anggaran tersebut, terdiri dari 120 penerima bantuan, dengan jumlah dana bantuan berupa uang yang diperoleh masing-masing penerima yakni sebesar Rp22 juta lebih. Kamis (23/10/2025).
Yang mana sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.
Selanjutnya di dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh.
Selain itu, toko atau penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA.
Mirisnya, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya pun juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia.
Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak juga sesuai dengan DPRB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material, akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV. RAHMAT BAROKAH JAYA.
Bahwa sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual. (IM-06).






