Dugaan Korupsi Dana Hibah Untuk Pembangunan Masjid, Kantor Bupati Malra Digeledah Jaksa.

- Publisher

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Malra, atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Kabupaten Malra, tahun anggaran 2022.

Anggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M, S.H, mengatakan, penggeledahan di Kantor Bupati ini, lebih tepatnya di Bidang dan Biro yang terkait dengan pengelolaan anggaran Masjid tersebut.

“Kegiatan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Malra, terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Malra, Tahun Anggaran 2022 di Kantor Bupati Malra tepatnya di Bagian Keuangan dan Biro Kesra”, kata Avel Haezer pada media ini, selasa (17/12/24).

Penggeledahan itu ungkap Haezer, terdapat 37 dokumen yang disita dari Bidang terkait beserta penandatanganan berita acara penggeledahan.

“Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan, yaitu Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah, Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Biro Kesra langsung ditandatangani oleh Kepala Bagiannya. Dan dari penggeledahan itu terdapat 37 dokumen yang disita serta penandatanganan berita acara penggeledahan”, ungkapnya.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara Avel Haezer Matande, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H, M.H, Jaksa Fungsional Ramdhani S.H beserta Staf Pidsus Kejari Maluku Tenggara dan Staf Intel Kejari Maluku Tenggara. turut juga dua personil dari Polres Maluku Tenggarasebagai pengamanan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Maluku Tenggara berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/20PN Amb tanggal 16 Desember 2024.

Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ronee–IM)

Berita Terkait

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial, kejati maluku gelar jaksa masuk sekolah di sma negeri 26 maluku tengah
ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!
Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Saturday, 10 October 2026 - 11:29 WIT

Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja

Saturday, 10 October 2026 - 10:45 WIT

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto

Saturday, 10 October 2026 - 08:48 WIT

Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy

Berita Terbaru