IM, AMBON-
Lama tak ada kabar berita dan disinyalir kandas di Polisi, penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 93 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih bergulir. Dan diharapkan kali ini lebih kencang setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Maluku.
Kepastian pelimpahan kasus ke Polda Maluku disampaikan langsung oleh Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar. “Sudah dilimpahkan ke Polda Maluku,” terang Bayu kepada wartawan dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (3/3).
Sayangnya Bayu tidak memastikan kapan kasus terkait pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 di SBB tahun 2018 itu dilimpahkan ke Polda Maluku. Dia meminta, jika tidak yakin silahkan langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di Polda.
Kabid Humas Polda Maluku Moh Roem Ohoirat dihubungi terpisah melalui telepon seluler, mengaku belum mendapat informasi. Namun menurutnya, kalau Kapolres SBB sendiri yang menyampaikan, sudah pasti infonya benar.
“Kalau Kapolres bilang begitu, ya berarti benar. Masa Kapolres mau berbohong untuk hal begitu saja,” jawab Ohoirat.
Terpisah tokoh muda Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB Rimbo Bugis mengatakan, bergulirnya kasus ini ke Polda Maluku, memastikannya bakal dikawal ketat institusi Polri ini. Sehingga masih ada harapan bagi masyarakat SBB terutama di pedesaan mendaptkan rasa keadilan hukum.
Wakil Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini berharap Polda Maluku profesional dan proporsional mengusut kasus tersebut. Dan jangan karena alasan ini dan itu, kasusnya malah lebih dituntaskan dibanding, ketika masih di tangan Polres SBB.
“Intinya kita minta Polda segera lakukan gelar perkara, untuk menetapkan siapa yang harus bertanggungjawab di balik korupsi ini. Karena kasus ini sudah terlalu lama di tangan polisi,” tandas Rimbo.
Sekedar tahu saja, pemotongan ADD pernah masiv dilakukan dan tak satu pun desa di SBB luput dari pemotongan dengan dalih untuk mendukung pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku tersebut.
Konon Bupati SBB Yasin Payapo berada di balik kasus tersebut. Yang mana besarnya pemotongan berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 35 juta setiap desa. Berdalih ada aturan yang membolehkan hal itu Yasin diduga secara leluasa menarik kembali ADD dengan besaran tertentu dari setiap desa.(pom)