IM-Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua terdakwa korupsi anggaran pengadaan kapal Pemda Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 14/12/2023.
JPU mengatakan, untuk terdakwa Peking Calling selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB selama 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, Peking juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia selama 2 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU Kejati Maluku Achmad Attamimi.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui, dalam dakwaannya jaksa mengatakan pada tahun anggaran 2020 Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran Rp 7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional Pemkab SBB.
Namun, hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,07 miliar. (IM-Kiler).







