Dua Terdakwa Kasus Pencuri Dana Pengadaan Kapal di SBB Dituntut Bervariasi

- Publisher

Friday, 15 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua terdakwa korupsi anggaran pengadaan kapal Pemda Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 14/12/2023.

JPU mengatakan, untuk terdakwa Peking Calling selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB selama 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Peking juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia selama 2 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU Kejati Maluku Achmad Attamimi.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Diketahui, dalam dakwaannya jaksa mengatakan pada tahun anggaran 2020 Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran Rp 7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional Pemkab SBB.

Namun, hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,07 miliar. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru