PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI) dan PT Somba Hasbo sepertinya bakal didiskualifikasi dari daftar pemenang tender proyek renovasi bangunan sekolah di Kabupaten Buru dan Kabupaten SBB bernilai miliaran.
Kepala Balai Cipta Karya Maluku Halil Kastela tak ingin proyek Kementerian PUPR di dua daerah tersebut pekerjaannya mangkrak di tengah jalan akibat perusahaan pelaksana bemasalah hukum.
Karena itu pihaknya masih menunggu informasi valid soal status hukum kedua perusahaan disampaikan pihak BP2JK, sebagai pelaksana lelang. Kalau bermasalah lelang harus dibatalkan.
“Dokumen soal Itu nanti sebagai dasar dan akan kita kembalikan ke pokja untuk diputuskan pembatalan pemenang, bukan di balai CK (cipta karya),” katanya, Jumat (6/9).
Ditegaskan Halil, siapa pemenang lelang ditentukan oleh BP2JK sebagai penanggung jawab pelelangan. Sementara pihaknya hanya menerima proses penetapan pemenang.
Meski begitu, kata dia, informasi dua perusahaan tersebut sedang bermasalah ikut mengganggu kinerja Balai Cipta Karya. Dia berharap BP2JK Maluku lebih teliti.
Menurut Halil Kastella Pokja BP2JK seharusnya melakukan klarifikasi terhadap informasi publik soal PT MKI yang disebut-sebut bermasalah hukum di Polda Metrojaya bahkan dipantau KPK.
Itu pertama, kedua dalam pembuktian persyaratan pelelelangan, pokja juga harus melakukan pengecekan lapangan terkait kesiapan peralatan maupun tenaga ahli calon pemenang tender.
Dokumen mengenai dua hal ini mesti disampaikan ke Balai Cipta Karya sebelum kedua perusahaan dieksekusi untuk pembayaran kalau memang tidak bermasalah
“Itu sebagai dasar dan akan kita kembalikan ke pokja untuk diputuskan pembatalan pemenang, tapi bukan di balai CK (Cipta Karya),” katanya kepada Infomalukunews.com, Jumat (6/9)
PT MKi diinfokan sebagai kontraktor bermasalah dalam pekerjaan renovasi 119 sekolah di DKI Jakarta senilai Rp 196,6 miliar, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai spesifikasi tender. Bahkan direkturnya berinisial DK telah ditetapkan selaku tersangka di Polda Metrojaya tahun 2018 kemarin.
Sementara PT Somba Hasbo, disinyalir masuk daftar hitam Pemkab Serang Provinsi Banten 10 perusahaan yang diblaclist oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang dengan dugaan persengkongkolan dalam proses lelang.
“Kami lagi melakukan konfirmasi terkait status putusan pengadilan, kalau sudah ada langsung kami batalkan biarpun dari BP2JK sudah jadi pemenang tapi dalam penetapan SPPJ oleh PPK harus punya dasar status penetapan hukum yang jelas,” kata Halil Kastella beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Halil mengaku pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Inspektorat Kementerian PUPR terkait kedua perusahaan yang diduga bermasalah itu
Terpisah Kepala BP2JK Maluku Sutopo mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap “status” kedua perusahaan. PT MKI maupun PT Somba Hasbo tidak masuk daftar hitam atau diblacklist.
“Kita cek terus, yang terbaru, kemarin. Kita cek lagi ternyata tidak masuk daftar hitam. Ini buktinya,” akui Sutopo sambil memperlihatkan prin out terbaru soal status PT MKI dan PT Somba Hasbo.(pom)l