IM, Tiakur – Perjudian yang marak terjadi di Ibu kota Tiakur. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dengan Berdasarkan Oprasional Surat Perinta Tugas Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Springas / 58 / VIII/ , Akhirnya Tiem Sat Reskrim Berhasil menjaring Emapt tersangka Pelaku perjudian pada Jumat. (27/08).
Empat tersangka pelaku perjudian ini diantaranya Berinisial, AT yang merupakan Kadispora Kabupaten MBD, Sedangkan R.R merupakan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres MBD, dan VK sebgai Aparatur sipil Negara dinas Pariwisata, serta HP adalah masyarakat desa Tiakur.
“Iya Anggota saya dari Satreskrim yang dipimpin Bripka Gunawan Santoso bersama anggota Propam telah mengamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian yang sedang bermain judi di kediaman seorang warga, tepatnya di lantai 2 toko Ateng Miru persimpangan jln perempatan depan Apotik Farma Tiak”, Jelas Kapolres MBD Kepada Media.
Bagaiman di ketahui, penjaringan ini awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku yang merupakan Aparatut sipil Negara kerap selalu melakukan perjudian.
Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kejadian Perkata (TKP) perjudian yang di lakukan di Rumah Bapak Marthen Miru yang merupakan pengusaha di tiakur.
Mendapatkan informasi, personil Kepolisian Satreskim Polres Maluku Barat Daya melakukan pemantauan di TKP, Disana Personil menemukan mobil kepala Dinas dan satu unit sepeda motor Dinisa kepolisain parkir didepan Rumah Pak Marthen dengan Kondisi rumah saat itu terkunci.
Tak lama berselang, datang seorang pekerja Dirumah itu adalah HK. Personil langsung mananyakan Dirinya, HK menjelaskan dirinya baru pulang menukar uang untuk orang yang sementara berada didalam rumah tepatnya pada lantai dua.
Setelah mendapatkan keterangan, Personil langsung masuk ke dalam rumah menuju ke lantai Dua, disana petugas menemukan di tangan meraka sedang memegang Kartu Joker yang hendak di gunakan untuk ajang perjudian.
Sedangkan barang bukti (BB) yang lain, dengan jumalah uang sebanyak Rp.1.030.000 dan 2 dos kartu Joker/Remi Berhasi di amankan.
Setelah terjaring ke empat pelaku dibawa ke Rutan Polres Maluku Barat Daya (MBD) untuk menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam Hal ini, para tersangka jerat dengan tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam primer pasal 303 Ayat 3 subsider pasal 303 bis ayat 1 ke 1 Kuhpidana. (Wahyu)