Infomalukunews.com, Piru SBB : Sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1489/SJ, tanggal 25 Maret 2024 tentang pengusulan mana calon Pj. Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan mei 2024.(28/03/2024).
Bertempat di ballroom luminor Hotel, 27/03/2024 kira-kira Pukul,16 : 30 WIB, fraksi DPRD Kabupaten SBB melakukan pleno penetapan bakal calon (Balon) pejabat Bupati Kab.SBB yang akan di usulkan ke kementerian Dalam Negeri RI.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa, Untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan Dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda’.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai Berikut:
1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa Jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi Kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai Dengan peraturan perundang-undangan.
2. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat Mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi Bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
3. Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun Menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun Menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada Angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi pedoman pelaksanaan.
Saat di konfirmasi oleh media ini, Yanto samanery, ketua fraksi PAN membenarkan bahwa tanggal 27 Maret 2024 kemarin ada rapat pimpinan DPRD dan fraksi di jakarta.
“ Dari hasil Pleno DPRD SBB ada Empat nama yang di usulkan oleh masing – masing fraksi, di antaranya Dua Pejabat Eselon II lingkup pemerintah Kab.SBB dan Dua lainnya dari lingkup pemerintah Provinsi Maluku, yaitu :
1. Leverne Alvin Tuasuun (Sekda Kab.SBB) dengan total Suara sebanyak :7 (Tujuh) Suara.
2. Moksin Pellu (Kepala Dinas Perikanan) dengan total suara sebanyak : 7 (tujuh) suara.
3. Ahmad Jais, Perolehan suara sebanyak : 6 (enam) Suara dan
4. Sarif H Perolehan suara sebanyak : 4 (empat) Suara.
Lanjutnya, DPRD hanya mengusulkan 3 ( tiga ) nama calon Pejabat Bupati SBB, selebihnya adalah kewenangan Mendagri untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pejabat Bupati SBB, kewenangannya ada di Mendagri”. Tutup Samanerry.(IM.KR)