Infomalukunews. Ambon–Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penegasan tersebut disampaikan Wajo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sopir dump truck dan pemilik tambang Galian C yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (12/02/2026).
Dalam forum itu, Wajo menekankan pentingnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri terkait penetapan wilayah pertambangan yang sah. Ia mengingatkan agar penerbitan izin tidak dilakukan secara sembarangan, terlebih jika berada di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri.
“Penerbitan izin tidak boleh serampangan, apalagi di luar wilayah yang sudah ditetapkan. Jika itu terjadi, kepala daerah bisa dipersalahkan karena melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum bagi para investor, pengelolaan yang tertib juga berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Wajo menegaskan, Komisi III berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Hal tersebut penting guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang baik dan sesuai aturan, sektor pertambangan diharapkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Maluku,” pungkasnya.(IM-06)





