Infomalukunews,com. Ambon–Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yan Sairdekut minta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku transparan terkait anggaran Dana Reboisasi dan Dana Bagi Hasil (DBH) perusahaan HPH, PT Karya Jaya Berdikari (KJB).
Pasalnya, sampai saat ini pemerintah daerah (Pemda) dan juga DPRD KKT tak tahu pasti berapa besaran dana reboisasi dan dana bagi hasil yang harus diterima oleh Pemda setempat.
Olehnya itu, Ketua DPC Fraksi Gerindra Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Yan Sairdekut, dalam rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku dan Dinas Kehutanan, yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/02/25), dirinya meminta kejelasan dan transparansi soal dana tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada asas keterbukaan bagi pengelolaan keuangan, terkait perusahaan HPH (PT KJB-red) dalam rangka memenuhi kewajibannya bagi pemerintah daerah.
“Kami meminta informasi pasti dari dinas kehutanan, supaya ada informasi yang jelas dan benar soal perusahaan ini, sehingga kami dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan saat beraktivitas,” ungkap Sairdekut
Hal itu kata Sairdekut, dikarenakan sampai saat ini anggaran reboisasi yang mestinya disediakan oleh perusahaan penebangan kayu di Tanimbar itu tak jelas, Anggaranya di mana?, tersimpan di mana? dan siapa yang mengelola? Bahkan ada juga dana bagi hasil, yang mana ini menjadi bagian penting bahwa hutan kita (Tanimbar -red) sudah rusak tetapi dana reboisasi tidak perna kita dapatkan.
“Dana Bagi Hasil (DBH) juga tidak di ketahui berapa persentase yang harus diperoleh, oleh masyarakat Tanimbar sebagai daerah penghasil hutan, apalagi dalam aturan ini adalah kewenangan kehutanan Provinsi maluku, yang sampai saat transparansi Pemprov dengan Perusahaan ini tidak jelas padahal kita (Pemerintah Tanimbar) nyaris miskin ekstrim dan kita membutuhkan PAD dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan kita sekaligus pembangunan kita di daerah,” jelasnya.
Bagaimana kita keluar dari kemiskinan ini kalau sampai saat ini tidak jelas, sambung Sairdekut, maka untuk itu mohon ada transparansi soal anggaran reboisasi dan dana bagi hasil pada forum rapat terhormat antara pemerintah provinsi, Pemkab maupun pihak kemendagri dalam hal ini bidang terkait. (IM-06).







