IM-AMBON- Dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022-2023 masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasus ini menyeret Penyeret Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin. Pengumpulan keterus dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi tambahan.
Sebelumnya Sekda Leverne Alvin Tuasuun dan Bendahara Setda Syaril Latukau, terbaru mantan Bupati Timotius Akerina. Timotius Akerina diperiksa pada Senin (18/12/23).
Harusnya empat orang termasuk eks Bupati, tapi tiga ASN di Setda SBB tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi.
“Ada empat orang kita panggil untuk dimintai keterangan pada Senin, yang datang hanya TA (Timotius Akerina). JR, SL, dan SK tidak hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ryan kepada wartawan, Selasa, (19/12/23).
“Tiga lainya tidak hadir tanpa ada konfirmasi ke kita, Mungkin belum diberikan izin dari Sekda untuk hadiri panggilan,” jelas Ryan.(IM-03)





